SERANG – Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Gadis Baduy yang berinisial SW (13), pada Jumat, 30 Agustus 2019 lalu.
Sadisnya, ketiga pelaku memperkosa SW dengan bergantian dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
“MF, AR, dan AMS membunuh serta memperkosa korban di gubuk. Korban sempat menangkis bacokan yang dilakukan AMS hingga kedua tangannya patah,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, saat diwawancarai di Mapolda Banten, Kamis, (5/9/2019).
Lanjut Novri, ketiga tersangka ini berhasil diringkus di tempat yang berbeda, MF dan AR didapat di daerah Cisimeut Lebak, dan AMS diamankan di OKU Sumatra Selatan.
Sementara Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa pihak kepolisian dari Polda Banten menangkap pelaku pada Rabu, (4/9/2019).
“Pembunuhan itu, dilatar belakangi oleh keinginan tersangka untuk memperkosa korban dan sudah direncanakan. Sebelum mereka beraksi, selama satu bulan ketiga tersangka terus memantau korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340, tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal seumur hidup.(Yoman)