• Latest
  • Trending
Pembanting Motor Masuk Jeruji, Orang Tua Pilih Pergi

Pembanting Motor Masuk Jeruji, Orang Tua Pilih Pergi

Februari 12, 2019
Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Februari 1, 2023
Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Februari 1, 2023
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Januari 31, 2023
Pemkab Serang-Pemkab Bandung Jalin Kolaborasi Program

Pemkab Serang-Pemkab Bandung Jalin Kolaborasi Program

Januari 30, 2023
Bupati Serang Sinergikan Program Perikanan Bersama Unpad 

Bupati Serang Sinergikan Program Perikanan Bersama Unpad 

Januari 30, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Rabu, Februari 1, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

    Pemkab Serang-Pemkab Bandung Jalin Kolaborasi Program

    Pemkab Serang-Pemkab Bandung Jalin Kolaborasi Program

    Bupati Serang Sinergikan Program Perikanan Bersama Unpad 

    Bupati Serang Sinergikan Program Perikanan Bersama Unpad 

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Pembanting Motor Masuk Jeruji, Orang Tua Pilih Pergi

by admin
Februari 12, 2019
in News, Peristiwa
0
Pembanting Motor Masuk Jeruji, Orang Tua Pilih Pergi

Jakarta – Adi Sumarno mesti masuk penjara setelah aksi banting-banting motor karena tak terima ditilang polisi. Adi dikenakan pasal berlapis atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya.

Adi langsung ditahan setelah ditangkap pada Jumat (8/2/2019) lalu. Sejak ditahan di Polres Tangerang Selatan, keluarga belum menjenguk Adi.

Para pewarta berusaha mendatangi rumah kontrakan Adi di Jalan Rawa Mekar Raya, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/2/2019) pagi. Tidak terlihat aktivitas di kontrakan tersebut. Saat pintu kontrakan diketuk beberapa kali pun tak ada respons.

Pemilik kontrakan, Eli, mengatakan Adi tinggal bersama orang tua dan adiknya di rumah tersebut. Namun, setelah ditangkap polisi, orang tuanya tak lagi tampak.

“Sepi sejak pas kejadian ditangkap polisi,” kata Eli.

Eli mengaku tak tahu soal kepergian orang tua Adi. Eli mengatakan rumah kontrakan tersebut sudah habis tenggat sejak Jumat (8/2/2019) lalu.

Eli menduga kemungkinan orang tua Adi sedang menenangkan diri. “Ya syoklah, namanya juga orang tua, kalau kita punya anak kayak gitu kan syok banget,” ucapnya.

Kasus Adi bermula saat polisi menilang dirinya karena melaju melawan arus di kawasan BSD, Tangerang. Adi yang memboncengi pacarnya juga tak memakai helm, memakai pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, serta tak membawa surat berkendara lengkap.

Adi membanting-banting motornya lantaran ditilang pada Kamis (7/2/2019). Dia mengaku kesal karena selain ditilang, berpikir motornya akan disita polisi. Dia tidak bisa menerima karena sudah menabung untuk membeli motor ini.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui Adi membeli motor gadaian lewat Facebook dari seseorang berinisial D. Motor ternyata milik Nur Ichsan yang digadaikan kepada D. Adi kemudian membeli motor dengan harga Rp 3 juta.

Adi dipersangkakan pasal berlapis karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia dijerat Pasal 281, 288, 280, 291, dan 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia ditilang karena tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak memiliki STNK, hingga tidak memasang pelat nomor sesuai dengan ketentuan.

Berikutnya, Adi dikenai Pasal 263 KUHP atas dugaan memalsukan dokumen. Untuk diketahui, motor Honda Scoopy yang dibanting-banting tidak teregister alias bodong.

Tidak berhenti sampai disitu, polisi juga mempersangkakan Adi dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 233 dan/atau Pasal 406 KUHP. Adi terancam maksimal 6 tahun penjara.(detik.com)

Previous Post

Perusahaan Ternak Ayam di Kecamatan Petir Bisa Ditutup Permanen

Next Post

Kemendagri Tegaskan Tak Larang ASN Rapat di Hotel

admin

admin

Next Post
Kemendagri Tegaskan Tak Larang ASN Rapat di Hotel

Kemendagri Tegaskan Tak Larang ASN Rapat di Hotel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In