SERANG – Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab Serang) yang terletak di Desa Cisait Kragilan dan Desa Kaserangan Ciruas tersendat. Bahkan diperkirakan, pembangunan fisiknya baru dimulai pada 2020 mendatang.
Hal itu disebabkan, baru dua dari 83 bidang tanah yang selesai divalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Awalnya 2018, namun yang baru selesai divalidasi BPN hanya dua bidang saja. Jadi, pembebasan lahan diluncurkan pada 2019 dan pembangunannya molor di 2020,” papar Kepala Bagian Perlengkapan Kabupaten Serang, Yani Setyamaulida.
“Untuk Puspemkab sendiri, di Kaserangan ada 14,5 hektare dan di Cisait 44,5 hektare. Lalu yang belum dibebaskan ada 11,6 hektare,” ucapnya.
Sedangkan proses penyelenggaran pengadaan lahan, kata dia ada empat tahapan. Yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan hasil.
“Yang perencanaan dan persiapan sudah dilakukan. Pelaksanaan sedang di proses pelaksanaan pengadaan tanah yang ketuanya kepala BPN. Pendataan sudah, appraisal sudah, musyawarah sudah, tinggal validasi ada 83 bidang baru terealisasi dua bidang. Yang lain masih di BPN, prinsipnya Pemkab dari BPN finalnya apa yang kami tindaklanjuti,” jelasnya.
“Saya berharap, pembebasan lahan bisa selesai pada tahun ini,” harapnya.(anm)