PANDEGLANG – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang Utuy Setiadi mengatakan, pemasangan baliho Pileg dan Pilpres yang terpasang di sepanjang jalan di Kabupaten Pandeglang tidak dikenakan pajak. Demikian dikatakan Utuy Setiadi, Senin (4/2/2018).
Utuy mejelaskan, baliho yang terpasang di papan reklame tidak ada pembayaran pajak, alasannya dikarenakan mereka (para Caleg, atau Capres dan Cawapres) merupakan orang yang kelak akan menduduki kursi pemerintahan.
“Sosialisasi dari pemerintah itu tidak berbiaya, tidak dikenakan pajak. Karena itu juga kepentingan untuk pemerintahan, kalau mereka jadi kan mereka akan ber ini (duduk) di pemerintahan,” katanya.
Sementara terpisah, Eric Kabid Pelayanan DPMPTSP menuturkan, pemasangan baliho para calon yang akan berlaga di pemilu 2019, untuk saat ini sudah ada beberapa orang yang melakukan permohonan izin mengenai pemasangannya.
“Kalau kita lihat ada beberapa. Tapi, cuman kita belum ngecek yang dekat-dekat dengan pasar sini,” katanya.
Ia mengatakan, guna mandapatkan kelanjutan serta keselarasan terhadap PAD, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Bayanjak.
“Saya coba konfirmasi dulu yah. Saya perlu koordinasi dengan bayanjak juga, karena kalau tidak salah ada hal yang perlu di bayar juga kan itu,” ujarnya.
Pajak reklame merupakan sebuah konsekuensi wajib pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha atas penyelenggaraan reklame. Regulasinya telah diatur dalam undang-undang no. 28 tahun 2009 pasal 47 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengenai pajak reklame.
Kendati demikian, pajak reklame diatur kembali oleh masing-masing daerah melalui Perda, Pergub ataupun Perbup. Terdapat beberpa hal yang dikecualilan dan tidak dibebani wajib pajak reklame. Diantaranya pertama reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, elektronik, dan internet.
Kedua reklame yang diselenggaraka oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, ketiga untuk nama tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, dan Panti Asuhan. Keempat reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.
Kelima reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan luar negeri, dan keenam reklame untuk merk produk atau lebel yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya di pasaran.
Namun bagaimana jika diselenggarakan oleh pihak ketiga ? Sesuai dengan UU no. 28 tahun 2009 pasal 48, maka wajib pajak dikenakan kepada individu atau badan yang menyelenggarakan reklame. Hal tersebut dinilai sangat penting guna mengetahui cara menghitung nilai sewa reklame (NSR).
NSR sendiri merupakam dasar untuk pengenaan pajak dan menjadi salah satu faktor dalam mempengaruhi perhitungan pajak reklame. Adapun besaran pajak yang harus dibayar, sesuai pasal 50 sudah tertuang ketentuannya yakni paling tinggi sebesar 25% dari NSR. (Ofi)