• Latest
  • Trending
Pemasangan Baliho Pileg dan Pilpres di Pandeglang Tidak Dikenakan Pajak

Pemasangan Baliho Pileg dan Pilpres di Pandeglang Tidak Dikenakan Pajak

Februari 4, 2019
Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

Juni 6, 2023
Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Juni 5, 2023
Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

Juni 5, 2023
Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Juni 5, 2023
Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

Juni 5, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Minggu, Juni 11, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

    Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Pemasangan Baliho Pileg dan Pilpres di Pandeglang Tidak Dikenakan Pajak

by admin
Februari 4, 2019
in News, Politik
0
Pemasangan Baliho Pileg dan Pilpres di Pandeglang Tidak Dikenakan Pajak

PANDEGLANG – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang Utuy Setiadi mengatakan, pemasangan baliho Pileg dan Pilpres yang terpasang di sepanjang jalan di Kabupaten Pandeglang tidak dikenakan pajak. Demikian dikatakan Utuy Setiadi, Senin (4/2/2018).

Utuy mejelaskan, baliho yang terpasang di papan reklame tidak ada pembayaran pajak, alasannya dikarenakan mereka (para Caleg, atau Capres dan Cawapres) merupakan orang yang kelak akan menduduki kursi pemerintahan.

“Sosialisasi dari pemerintah itu tidak berbiaya, tidak dikenakan pajak. Karena itu juga kepentingan untuk pemerintahan, kalau mereka jadi kan mereka akan ber ini (duduk) di pemerintahan,” katanya.

Sementara terpisah, Eric Kabid Pelayanan DPMPTSP menuturkan, pemasangan baliho para calon yang akan berlaga di pemilu 2019, untuk saat ini sudah ada beberapa orang yang melakukan permohonan izin mengenai pemasangannya.

“Kalau kita lihat ada beberapa. Tapi, cuman kita belum ngecek yang dekat-dekat dengan pasar sini,” katanya.

Ia mengatakan, guna mandapatkan kelanjutan serta keselarasan terhadap PAD, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Bayanjak.

“Saya coba konfirmasi dulu yah. Saya perlu koordinasi dengan bayanjak juga, karena kalau tidak salah ada hal yang perlu di bayar juga kan itu,” ujarnya.

Pajak reklame merupakan sebuah konsekuensi wajib pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha atas penyelenggaraan reklame. Regulasinya telah diatur dalam undang-undang no. 28 tahun 2009 pasal 47 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengenai pajak reklame.

Kendati demikian, pajak reklame diatur kembali oleh masing-masing daerah melalui Perda, Pergub ataupun Perbup. Terdapat beberpa hal yang dikecualilan dan tidak dibebani wajib pajak reklame. Diantaranya pertama reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, elektronik, dan internet.

Kedua reklame yang diselenggaraka oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, ketiga untuk nama tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, dan Panti Asuhan. Keempat reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.

Kelima reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan luar negeri, dan keenam reklame untuk merk produk atau lebel yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya di pasaran.

Namun bagaimana jika diselenggarakan oleh pihak ketiga ? Sesuai dengan UU no. 28 tahun 2009 pasal 48, maka wajib pajak dikenakan kepada individu atau badan yang menyelenggarakan reklame. Hal tersebut dinilai sangat penting guna mengetahui cara menghitung nilai sewa reklame (NSR).

NSR sendiri merupakam dasar untuk pengenaan pajak dan menjadi salah satu faktor dalam mempengaruhi perhitungan pajak reklame. Adapun besaran pajak yang harus dibayar, sesuai pasal 50 sudah tertuang ketentuannya yakni paling tinggi sebesar 25% dari NSR. (Ofi)

Previous Post

Jelang Pemilu, Satbrimob Tingkatkan Kemampuan SOP

Next Post

147 Personel Polda Banten Ikuti Tes Kesemaptaan Jasmani

admin

admin

Next Post
147 Personel Polda Banten Ikuti Tes Kesemaptaan Jasmani

147 Personel Polda Banten Ikuti Tes Kesemaptaan Jasmani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In