SERANG – Setiap pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Serang berpotensi terjadi praktik pungutan liar (pungli).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, saat menggelar sosialisasi di aula kantor Kecamatan Kramatwatu yang diikuti ASN di lingkungan kecamatan dan para kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Kramatwatu serta Kecamatan Waringinkurung, Rabu (20/2/2019).
Oleh karenanya, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Serang Kota melaksanakannya. Sosialisasi saber pungli dilakukan untuk membangun budaya anti pungutan liar agar para ASN dan para kades lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena dalam pelayanan, bisa-bisa niatnya baik untuk membatu tapi malah terjebak pada praktek pungli,” kata Ivan.
Ia menuturkan, setiap kegiatan pelayanan kepada masyarakat baik itu yang dilakukan oleh para ASN, kades, dan Polri berpotensi terjadi praktek pungli jika tidak ada kehati-hatian.
“Dalam sosialisasi ini kita menekankan kepada para kades dan ASN agar tidak melakukan birokrasi yang terlalu berutar-putar. Buat birokrasi yang simpel tanpa harus ada biaya yang dikeluarkan, kalaupun ada harus ada regulasi yang mengatur,” ujarnya.
UNtuk memerangi praktik pungli, pihak kepolisian tidak bisa berjalan sendiri namun harus ada keterlibatan masyarakat. “Kami yang ditingkat Polres tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak diberikan informasi dari bawah. Makanya harus kerjasama,” harapnya.(anm)