SERANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Berbagai upaya dan kebijakan dilakukan sehingga masyarakat mendapatkan jasa yang prima.
Untuk mewujudkan servis terbaik kepada warga, Disdukcapil Kabupaten Serang pun membentuk 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan. UPT tersebut berfungsi untuk sarana adminduk bagi masyarakat terdekat. Sehingga, warga dipermudah untuk mengurus segala hal.
Tak hanya berhenti di situ, Disdukcapil Kabupaten Serang merencanakan pembentukan UPT di 29 kecamatan. Sehingga, semua kecamatan di Kabupaten Serang memiliki UPT yang bisa memiliki fasilitas adminduk. Sekarang, pihaknya sedang mempersiapkan segala sarana prasarana untuk mewujudkannya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah S.Sos, M.Si mengatakan, untuk melancarkan strategi ini segera mengagendakan pengadaan 17 alat cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian, mengusulkan penambahan 27 operator yang akan ditempatkan di setiap UPT.
Karena diakuinya, sistem pelayanan yang semakin baik, capaian Disdukcapil Kabupaten Serang dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) juga bisa maksimal. Dari target 97 persen yang ditetapkan pemerintah pusat, di Kabupaten Serang sudah mencapai 99 persen. Kemudian, pembuatan akta kelahiran yang dicanangkan 95 persen terpenuhi 97 persen.
Berikutnya, pemerintah pusat membidik pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 40 persen di tahun 2022. Pihaknya mau KIA tahun 2022 melampaui target hingga 50 persen. “Tahun kemarin kita ditarget 30 persen dan sekarang sudah berhasil 39 persen,” ujarnya.
Dalam acara pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Serang pun memastikan tidak ada pemungutan biaya sepeser pun. Bahkan, Abdullah mempersilakan warga yang memergoki pegawai yang membandel untuk melaporkan kepadanya. Ia tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada petugas yang membandel.
“Kalau ada pegawai yang memungut biaya dari jasa adminduk, segera laporkan. Kalau yang Aparatur Sipil Negara (ASN) kita akan pindahkan, kalau yang bukan abdi negara kami akan berhentikan. Pasalnya, semua pelayanan gratis, jangan sampai hal-hal seperti itu mencoreng nama pemerintah daerah,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, masyarakat yang ingin mengurus adminduk untuk tidak diwakilkan. Karena, dikhawatirkan ada data yang salah dan harus cepat diperbaiki. “Kecuali memang dari pihak keluarganya, itu pun bukan untuk proses perbaikan identitas,” jabarnya.
Pokoknya, Disdukcapil Kabupaten Serang terus berupaya untuk memperbaiki servis adminduk. Soalnya, jasa adminduk merupakan hak masyarakat. “Kita berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga,” pungkasnya.(muh)