JAKARTA – Status imbauan Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) mengenai lagu Indonesia Raya di bioskop kini simpang siur. Pejabat terkait tidak satu suara soal status imbauan tersebut.
Deputi Pengembangan Pemuda pada Kemenpora, Asrorun Ni’am Sholeh mengaku belum mengetahui soal adanya rencananya pencabutan imbauan.
“Sampai detik ini saya belum mengetahui adanya pencabutan surat itu,” kata Ni’am saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, dalam posisi saat ini, pihaknya masih melakukan pengkajian terkait adanya respons masyarakat.
“Tapi intinya banyak memberikan apresiasi tentang komitmen untuk meningkatkan rasa cinta Tanah Air. Apalagi, di tengah kenyataan adanya ancaman terhadap menipisnya semanagat nasionalisme, bahkan kemudian ada elemen-elemen masyarakat yang berpikir untuk mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.
Keterangan Niam tentu berbeda dengan yang disampaikan Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto. Kata Gatot, surat imbauan sudah dicabut.
“Pencabutan atas dasar banyak pertimbangan dan di antaranya kan karena resistensinya tinggi. Kami khawatir akan menjadi gaduh dan kontraproduktif,” terangnya.
Diketahui, sebelumnya, surat imbauan Kemenpora kepada pengelola bioskop mengenai kegiatan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film diterbitkan pada Rabu (30/1/2019).
Isinya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam nahrawi menyatakan, menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pemutaran film bertujuan meningkatkan rasa nasionalisme. Tujuan lainnya adalah mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta Tanah Air.
Surat imbauan tersebut ditandatangani Menteri asal Bangkalan di Jakarta pada Rabu (30/1/2019) dan ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.(kompas.com)