SERANG – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Serang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten. Besarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan atau naik 8,3 persen.
Jumlah ini, jauh dari tuntutan buruh yang menginginkan UMK jadi Rp 4.300.000. meski hanya ditetapkan Rp 3.827.193, pihak buruh akan mencari solusi lainnya.
Yakni dengan memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). “Kalau UMK kan sudah ditetapkan, nah kita lobi saja di UMSKnya,” papar ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Asep Saefullah, Kamis (6/12/2018).
Ia menjelaskan, penambahan UMSK tidak bisa sama. Berdasarkan sektor masing-masing dan saat ini belum ada kesepakatan dengan dewan pengupahan.
“Kita masih bertahan di 10 dan 12 persen untuk sektor satu dan duanya. Namun, dari perusahaan yang tadinya Rp 90 ribu untuk sektor satu, hanya sanggup menambah lima ribu rupiah. Dan di sektor dua yang tadinya Rp 135 ribu, hanya mampu naik Rp 10 ribu,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Asep juga berharap kontrol dari semua pihak. Tak hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tapi juga wartawan. Pasalnya, di lapangan masih banyak perusahaan yang banyak melanggar, terlebih bagi perusahaan di wilayah Kabupaten Serang yang sampai saat ini masih ada yang nakal, tidak membayar upah sesuai UMK.
Ia menceritakan, di 2018 ada 14 perusahaan yang menangguhkan UMK. Alasannya bervariatif seperti berkurangnya order dan labor costnya menjadi beban perusahaan. Namun di luar itu banyak perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK. Perusahaan di wilayah Kabupaten Serang sekitar 500, namun masih ada yang bandel.
“Padahal jelas, bila tidak mau membayar sesuai UMK, harus ada alasan termasuk audit akuntan publik yang menyatakan perusahan merugi selama dua tahun berturut-turut. Bila tidak, sanksinya kan jelas dan berat. Ada Undang-Undang yang mengikat. Peraturan harus kita tegakkan,” pungkasnya.(anm)