SERANG – Menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai enam miliar rupiah, bangunan mewah PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) yang berada di Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, akan disegel. Hal itu mencuat, saat pertemuan dengan Kepala Desa Cikoneng, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Rabu (21/11/2018).
Diakui Pandji, PT PKP ini adalah salah satu perusahan yang bandel. Di mana tunggakan sebesar itu, dari tahun 2000 sampai 2018. “Tidak ada itikad baik dari mereka yang konon katanya memegang hak pemanfaatan kawasan hutan lindung di sana,” papar Pandji.
Dirinya pun menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah sering melakukan segala upaya. Mengirimkan surat pembayaran PBB sebanyak tiga kali, melakukan pemeriksaan objek, dan langsung menyambangi kantor PT PKP di Pulau Sangiang. Teranyar, sudah sampai melakukan penghentian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Tapi semua usaha selalu gagal.
Langkah yang diambil kali ini oleh Pemkab Serang, akan memasang plang pemberitahuan bahwa bagunan PT PKP menunggak pajak PBB sampai enam miliar rupiah. Lalu juga disampaikan bahwa tanah tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah.
“Bila tidak ada respon juga dalam tempo satu atau dua bulan, ya sudah kita ambil langkah tegas. Kita akan segel bagunan mewah mereka, sehingga tidak bisa digunakan. Sekarang kan sudah dikomersilkan,” ucapnya.
Orang nomor dua di Kabupaten Serang itu pun tidak akan gentar dengan langkah yang diambil “Terus terang saja, saya tidak tahu siapa sebenarnya pemilik PT PKP, sehingga berani tidak mengubris himbauan pemerintah daerah, namun peraturan harus ditegakkkan,” tegasnya.(anm)