• Latest
  • Trending
Netralitas, ASN Dilarang Tunjukkan Pose Jari

Netralitas, ASN Dilarang Tunjukkan Pose Jari

Februari 14, 2019
5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

Februari 6, 2023
Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

Februari 6, 2023
Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Februari 6, 2023
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Februari 2, 2023
173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

Februari 2, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Senin, Februari 6, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

    Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Netralitas, ASN Dilarang Tunjukkan Pose Jari

by admin
Februari 14, 2019
in Pemerintah, Peristiwa
0
Netralitas, ASN Dilarang Tunjukkan Pose Jari

Jakarta – Foto yang menunjukkan pose jari yang kerap dianggap merujuk pada pilihan politik dalam Pemilu 2019 dinilai berpotensi melanggar aturan bila dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sikap yang dinilai melanggar netralitas itu disorot Bawaslu.

“Kalau kita mengacu pada Pasal 282 (UU Pemilu) kan jelas dikatakan bahwa setiap pejabat punya kewajiban dilarang untuk mengeluarkan putusan atau pun tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” ucap anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi wartawan, Kamis (14/2/2019).

Dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termaktub seperti ini:

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam pejabat negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Lalu, Fritz merujuk pada Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri. Termaktub dalam Pasal 4 PerBawaslu Nomor 6 Tahun 2018
“Pasal 4-nya dikatakan bahwa TNI, Polri, dan ASN dilarang mengeluarkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan. Baik dalam bentuk ajakan, seruan, imbauan, ataupun tindakan,” tuturnya.

Sebenarnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang salah satu poinnya menyebutkan ‘PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan’.

Lalu apakah yang dilakukan hakim dan jaksa dengan berpose 2 jari melanggar?

“Nanti saya akan lihat dulu, bagaimana temuan dari pada teman-teman hasil pandangan mereka gimana terkait ini. Apakah mungkin akan dipanggil untuk diklarifikasi, bisa juga karena ada dugaan pelanggaran netralitas,” jawab Fritz.

Hakim berpose 2 jari sebelumnya diketahui merupakan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun Ketua PN Jakpus Yanto membantah keras foto itu terkait pilpres atau keberpihakan politik. Ia menyebut gayamembentuk pistol dengan jari jempol dan telunjuk yang mengacung, bukan salam dua jari. Namun Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) tetap turun tangan.

“Ya tadi Bawas sudah mulai turun melakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (23/2/2019) malam.

Ada pula foto tiga orang jaksa yang berpose bersama caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani. Salah seorang jaksa dalam foto itu berpose dua jari. Mereka diketahui bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

“Hasil klarifikasi sementara, dia tidak punya maksud apa-apa, tidak punya niat ke arah politik. Tapi, karena ngefans ke Ahmad Dhani,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri soal pose jaksa tersebut.(detik.com)

Previous Post

Bos Bukalapak Minta Maaf ke Pendukung Jokowi

Next Post

Satgasda Pam dan Gakkum Laksanakan Misi Pengamanan Bansos PKH di Banten

admin

admin

Next Post
Satgasda Pam dan Gakkum Laksanakan Misi Pengamanan Bansos PKH di Banten

Satgasda Pam dan Gakkum Laksanakan Misi Pengamanan Bansos PKH di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In