• Latest
  • Trending
MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

Januari 11, 2023
Wakil Bupati Serang Dorong Perusahaan Miliki Mobil Damkar 

Wakil Bupati Serang Dorong Perusahaan Miliki Mobil Damkar 

Maret 20, 2023
KONI Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru

KONI Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru

Maret 20, 2023
Pemkab Tangerang Gelar Pemilihan Pemuda Prestasi 

Pemkab Tangerang Gelar Pemilihan Pemuda Prestasi 

Maret 20, 2023
Teknik Pertanian Kabupaten Serang Dipelajari Pemerintah Malaysia

Teknik Pertanian Kabupaten Serang Dipelajari Pemerintah Malaysia

Maret 19, 2023
Diskominfo Kabupaten Tangerang Gandeng BSSN untuk Perkuat Keamanan Siber

Diskominfo Kabupaten Tangerang Gandeng BSSN untuk Perkuat Keamanan Siber

Maret 19, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Selasa, Maret 21, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Wakil Bupati Serang Dorong Perusahaan Miliki Mobil Damkar 

    Wakil Bupati Serang Dorong Perusahaan Miliki Mobil Damkar 

    KONI Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru

    KONI Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru

    Pemkab Tangerang Gelar Pemilihan Pemuda Prestasi 

    Pemkab Tangerang Gelar Pemilihan Pemuda Prestasi 

    Teknik Pertanian Kabupaten Serang Dipelajari Pemerintah Malaysia

    Teknik Pertanian Kabupaten Serang Dipelajari Pemerintah Malaysia

    Diskominfo Kabupaten Tangerang Gandeng BSSN untuk Perkuat Keamanan Siber

    Diskominfo Kabupaten Tangerang Gandeng BSSN untuk Perkuat Keamanan Siber

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

by admin
Januari 11, 2023
in Hukum Kriminal, News
0
MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

SERANG – Pengacara Muhammad Ari Pratomo, yang dikenal dengan nama MuhammadAriLaw, mengaku geram pasca mendapat laporan dari kliennya bahwa anak dari kliennya, yang masih di bawah umur, diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial BP (36).

berkaitan dengan kronologis detailnya muhammad Ari Pratomo sudah dijelaskan oleh klien kami di bap polisi kemarin, dan pemeriksaan lanjutannya juga sudah dilengkapi di bap.

“saya tidak bisa menjelaskan substansi hukumnya kepada teman-teman wartawan itu sudah masuk rana penyidikan, saya hanya bisa menjelaskan administratif hukumnya saja,Ujar MuhammadArilaw

MuhammadArilaw sapan akrab Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan, dirinya akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Bahkan dirinya juga tengah menyiapkan aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Komnas Anak, agar turut mengawal perkara ini sampai mendapatkan putusan pengadilan.

“Semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aksi bejat yang telah dilakukannya. Pasalnya, pelaku telah merusak kehormatan dan masa depan anak kliennya tersebut,” tegasnya.

MuhammadAriLaw sendiri menerima kuasa dari Ibu dari korban sejak Jumat (6/1/2023), sehubungan ibu sang anak tersebut merasa putus asa karena kasus yang menimpa anaknya belum juga menemui keadilan dan berlarut-larut.

“Dimulai dari pelaku yang sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Serang Kota dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Perkembangan kasus terakhir adanya P19, berkas belum lengkap dari Jaksa, bolak-balik hingga perkara menjadi berlarut-larut. Harapan saya, perkara ini dapat segera P21, dan pelaku segera disidangkan dan dihukum dengan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, terlebih lagi soal kasus pencabulan anak dibawah umur ini sedang marak dan menjadi atensi perhatian banyak pihak, apalagi kota serang dikenal dengan kota santri dan kota yg beradab.

“Kami geram terhadap pelaku, selain masa depan korban terenggut nama baik Kota Serang juga tentunya tercoreng oleh perbuatan pelaku, dari itu tujuan kami agar polisi jaksa dan hakim menjadikan perkara ini perhatian dan dapat menjadi evaluasi penegakan hukum kedepan ditengah masyarakat,” Tuturnya.

Kanit Reskrim Unit PPA Polres Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali menambahkan, sebelumnya memang pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat. Namun, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan berada di Polres Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” terang Ipda Febby, beberapa waktu lalu. (Dhan)

Previous Post

Airin Rachmi Diany Dukung Kearifan Lokal

Next Post

Gebrak Pakumis Wujudkan 1.222 Rumah Layak Huni Selama 2022 

admin

admin

Next Post
Gebrak Pakumis Wujudkan 1.222 Rumah Layak Huni Selama 2022 

Gebrak Pakumis Wujudkan 1.222 Rumah Layak Huni Selama 2022 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In