Jakarta – Mobil-mobil murah yang tergolong Low Cost Green Car (LCGC) tidak lagi murah. Ini setelah pemerintah menetapkan harmonisasi skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat.
Mobil LCGC yang sebelumnya terkena PPnBM 0% akan dinaikkan menjadi 3%.
Hal itu lantaran skema PPnBM yang baru tak lagi berdasarkan kapasitas mesin, namun pada emisi CO2 yang dihasilkan. Sebagaimana dikatakan Menteri Perindustrian RI.
“Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3%,” katanya.
Dalam skema sekarang, besaran pengenaan PPnBM untuk mobil berdasarkan cc. Semakin besar cc-nya maka semakin besar pengenaan pajaknya.
Sementara dalam perubahan skema yang diusulkan Kementerian Keuangan, prinsip pengenaan PPnBM berdasarkan emisi CO2. Semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah pajak yang dikenakan.
LCGC sendiri masuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dalam peraturan yang berlaku, mobil tipe KBH2 tidak kena PPnBM. Namun jika harmonisasi PPnBM diberlakukan, mobil golongan tersebut akan terkena pajak karena mengandung emisi CO2.
“Tetapi kalau dia memperbaiki, maka nanti akan turun dan mereka sudah kami panggil semua serta menyiapkan engine yang lebih ramah lingkungan, yang bisa konfirm terhadap program ini,” tambahnya.
Sebaliknya, perubahan skema itu akan memanjakan industri mobil listrik di tanah air dengan membebaskan PPnBM lantaran tidak memiliki emisi CO2.
Seputar harga mobil LCGC di Indonesia hari ini, mulai sekitar Rp 100 jutaan sampai Rp 150 juta. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau, harga tertinggi mobil LCGC adalah sebesar Rp 95 juta.
Terjadi karena ada penyesuaian pada sisi teknologi dan juga sistem keamanan.(detik.com)