SERANG – Masyarakat mengeluhkan keberadaan polisi tidur yang dibangun di sejumlah jalan di Kabupaten Serang, salah satunya di Kecamatan Bojonegara.
Salah satu warga Kecamatan Bojonegara, Rahmat mengatakan, jalan yang berada di wilayahnya hampir keseluruhan sudah bagus. Di mana tak lagi di aspal melainkan betonisasi. Soalnya, merupakan target prioritas Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melakukan betonisasi jalan setiap tahun sebanyak 100 kilometer.
“Jalan Kabupaten Serang sekarang sudah banyak yang mulus dan enak untuk berkendara. Hanya saja, sekarang tidak bisa dinikmati dengan maksimal. Di mana setiap dua atau tiga meter sudah dibangun polisi tidur. Padahal setahu saya kan tidak boleh. Polisi tidur yang ada malah mengganggu,” menurut Rahmat.
Ia pun meminta agar dinas terkait untuk melakukan himbauan atau bila perlu membongkar polisi tidur yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Dan saya pun sudah melaporkannya ke desa agar segera dicarikan solusi. Jangan sampai jalan yang sudah baik dibangun malah tidak dapat dipakai warga dengan optimal,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Hedi Tahap menuturkan, pembangunan polisi tidur diperbolehkan. Hanya saja, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Di mana polisi tidur hanya boleh dibikin di tempat-tempat keramaian, sehingga kendaraan roda dua ataupun empat yang melintas, sedikit mengurangi kecepatannya agar tidak terjadi kecelakaan yang tak diinginkan.
“Seperti jaraknya, tinggi polisi tidur. Tidak boleh sembarangan. Kalau tidak salah ada PP nya no 79 tahun 2015 soal DLAJ. Namun bila jalan nasional sama sekali dilarang,” bebernya.
Disingung apakah akan melakukan pembongkaran soal polisi tidur yang menganggu, dirinya akan mencermatinya terlebih dahulu. “Hingga sekarang belum ada aduan resmi kepada kami. Bila sudah ada, segera kita lakukan tindakan, yang penting kembali ke tujuan awal. Jalan betonisasi di lakukan agar mempermudah akses masyarakat Kabupaten Serang dalam kegiatan apapun,” pungkasnya.(muh)













