SERANG – Mantan Bupati Serang dua periode Ahmad Taufik Nuriman (ATN) menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Serang, di Palima, Baros, Senin (29/4/2019). Tujuannya, untuk melaporkan dugaan politik uang yang dialakukan salah satu caleg Demokrat berinisial TN di Kecamatan Pontang.
Pantauan, ATN mendampingi pelapor Ahmad Syarif Madzkurullah dan tim dari salah satu caleg asal partai Demokrat juga berinisial EB.
Syarif menuturkan, kedatanganya bersama pak ATN untuk menanyakan proses pengaduan yang diajukannya pada 25 April lalu.
“Sudah sampai sejauh mana. Apakah bisa diproses atau tidak. Ini kan kejam sekali. Ada dugaan pembagian uang untuk memenangkan salah satu caleg. Kami punya kok saksi dan bukti uangnya kan sudah ada di Polsek Pontang yang diserahkan ke Gakkumdu,” paparnya.
Mantan Calon Bupati 2015-019 berharap, Bawaslu benar-benar netral terhadap kasus yang terjadi. Jangan tebang pilih atau takut.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Serang, Muhamad Asmawi sudah menyampaikan bahwa pak Syarif harus melengkapi berkas B1 pengaduan. Dalam hal ini adalah bukti untuk memenuhi unsur formal dan material, sehingga bisa dapat register untuk diproses. Waktunya tiga hari sejak pengaduan.
“Kami juga akan coba bahas hal ini di unsur pimpinan dan unsur terkait lainnya seperti Gakkumdu dan pihak kepolisian. Kan dalam penyelesaian kasus pidana pemilu kami tidak bisa sendiri,” ucapnya.(muh)