SERANG – Mantan pejabat publik di Kabupaten Serang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Itu disebabkan, yang bersangkutan diduga melakukan hinaan dan ujaran kebencianterhadap pasangan calon (paslon) Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
Ketua Kuasa Hukum Tatu-Pandji yakni Deni Ismail Pamungkas membenarkan hal tersebut. “Hari ini, kami dari tim advokasi ibu Tatu dan bapak Pandji memberikan pendampingan terhadap salah seorang warga Kecamatan Bojonegara, yang menerima adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Bupati Serang itu,” papar Deni.
Pelanggarannya, yaitu berupa hinaan dan ujaran kebencian pada saat yang bersangkutan melakukan deklarasi terhadap paslon di Kecamatan Bojonegara beberapa waktu lalu, yang mana paslon tersebut merupakan anak kandungnya.
Hanya saja, Deni tidak bisa merinci ataupun memberikan inisial siapa mantan pejabat di Kabupaten Serang yang diduga melakukan pelanggaran dan yang melaporkannya. “Mohon maaf, saya tidak bisa menyampaikan inisialnya siapa dan yang melaporkannya siapa. Privasi, yang jelas dia punya anak yang sekarang sedang mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Serang,” jelasnya.
Disinggung soal apakah ada bukti, ia menerangkan clientnya menerima video dari sebuah grup media sosial, yang mana client tersebut tergabung di dalamnya. “Ada seseorang yang share video saat sang mantan pejabat publik di Kabupaten Serang ini diduga melakukan hinaan dan ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang lainnya,” jelasnya.
Terkait isinya seperti apa, dia enggan menyebut karena ranahnya Bawaslu Kabupaten Serang. Di sini, pihak kuasa hukum Tatu-Pandji hanya menyajikan sebuah fakta hukum, yang mana menurut analisa mereka masuk ujaran kebencian disitu.
“Harapan dengan adanya laporan itu, kami atas nama kuasa hukum ingin yang bersangkutan sebagai mantan Bupati Serang bisa bersikap mengayomi masyarakat, tutur katanya seharusnya menjaga norma-norma sosial, norma hukum. Semoga sadar dan meminta maaf kepada publik terkait perbuatannya,” tegasnya.
Sementara Staf Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi mengatakan, telah menerima kelengkapan-kelengkapan berkas aduan. Setelahnya, akan diserahkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Keputusan itu ada di pimpinan, kita hanya menerima berkas-berkas yg dilaporkan seperti CD dan lain-lain,” pungkasnya.(net/muh)