SERANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau lebih dikenal MAKI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menuntaskan kasus penjualan tanah negara yang diduga melibatkan Walikota Serang Syafrudin.
Hal ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyaiman Saiman, usai beraudiensi dengan Kepala Kejari Serang, Supardi, Senin, (7/12/2020).
Kata dia, perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan Syafrudin tersebut, bermula dari penjualan tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kota Serang.
Kasus itu telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Taktakan. Akibat penjualan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar.
“Nah, kedatangan saya ke Kejari Serang dalam rangka memberikan desakan penuntasan perkara dugaan korupsi ini. Kan dua orang sudah diproses dan menjalani hukuman. Di dalam dakwaan tuntutan maupun putusan pengadilan disebut bersama-sama dengan Syafrudin. Kenapa yang bersangkutan belum diciduk?” katanya.
Boyaiman melihat, ada dugaan diskriminasi di sana. “Yang dua di proses yang satu kok tidak. Padahal disitu disebut dalam dakwaan bersama-sama di tuntutan jaksa juga bersama-sama. Makanya saya berikan desakan supaya dituntaskan. Lakukan penyidikan dam segera menetapkan tersangka biar diselesaikan dibawa ke pengadilan. Soal nanti hakim memutuskan bersalah atau bebas ya nanti urusannya,” tuturnya.
Pokoknya harus ada keadalian karena satu terdakwa yang telah menjalani hukuman lewat orang mengadu ke dirinya lantaran merasa terdzolimi.
Dia pun mengancam Kajari Serang, akan melakukan praperadilan jika tidak menuntaskan kasus orang nomor satu di Kota Serang tersebut. “Kalau Kajari tidak menuntaskan kasus ini, saya akan praperadilan Kejari Serang,” ancamnya.
Sementara Kepala Kejari Serang, Supardi menerangkan, Kejaksaan Agung bersama Kejati Banten dan Kejari Serang telah melakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (3/12/2020) lalu.
“Hanya saja, belum disimpulkan keputusannya seperti apa. Masih ada dua pendapat yang harus didengar,” ucapnya.
Disingung proses apalagi yang mesti harus di tunggu sampai menentukan status Walikota Serang, ia menyatakan, semuanya menyakut kepala daerah.
“Jadi kita tunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung saja, bila kita sih siap saja. Untuk waktunya kapan, saya pun ngak tau mas, biar nanti Kejaksaan Agung yang menyimpulkan,” tutupnya.(muh)















