SERANG – Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari areal Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai tidak tertib. Hal tersebut disampaikan salah satu mahasiswa,Halabi.
Bahkan kata dia, relokasi hanya sebuah kedok dari penggusuran PKL. Pernyataan tersebut atas dasar pengkajian apabila mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2014, tentang penataan PKL.
“Kami menilai program relokasi PKL yang masuk dalam program 100 hari kerja Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Usuludin, hanya sebuah penggusuran PKL yang berkedokan relokasi,” ujar Halabi saat mendampingi puluhan PKL menyambangi kantor Walikota Serang, Rabu (20/2/2019).
“Dalam ayat 2 beberapa point yang sampai saat ini mungkin Pemkot Serang belum mengerti, dan memahami point yang terdapat dalam pasal tersebut,” ujarnya.
Sementara Mahasiswa UIN Banten, Muhamad Jejen mengungkapkan, relokasi PKl harus dilihat dari sisi aspek hukum dan aspek ekonomi. Pada pasal 11 undang-undang nomor 39 tahun 1999 disebutkan bahwa relokasi PKL harus dilihat dari tempat dan lokasi yang sesuai. Artinya tempatnya harus strategis.
“Sebelumya tidak ada koordinasi dan musyawarah antara stekholder dengan para pedagang. Sehingga tidak menemukan kesepakatan bersama,” ujarnya
“Intinya kami meminta keadilan dari Pemerintah Kota Seran, secara bijaksana mempertimbangkan aspek ekonomi dan aspek hukum yang jelas. Kami meminta minimal PKL dapat berjualan selama 3 hari mulai dari Jumat sampai Minggu,” tegasnya.(SM)