SERANG – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Ino S Rawita mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim telah melantik sebanyak 43 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Banten pada Jum’at (1/2/2019) di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang.
Dalam amanatnya, Gubernur melalui Pj Sekda mengingatkan empat hal penting yang harus terus diterapkan para pejabat fungsional yang telah dilantik tersebut.
Untuk diketahui, pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten tertanggal 03 Januari 2019, nomor 821.2/Kep.14-BKD/2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional. Dari 43 PNS pejabat fungsional yang dilantik tersebut, diantaranya meliputi 2 orang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 9 orang dari Inspektorat, 2 orang dari Dinas Pariwisata, 3 orang dari Badan Kepagawaian Daerah, 1 orang dari Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, 1 orang dari RSU Malingping, 4 orang dari Dinas Pertanian dan 21 orang dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Sekda mengatakan, terdapat sedikitnya 4 poin yang perlu diingat dan diperhatikan oleh pejabat fungsional dalam melaksanakan tugasnya. Diantaranya pertama, senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab dengan bekerja secara profesional. Kedua, menciptakan kerjasama, solidaritas, dan suasana kerja yang kondusif. Ketiga, memiliki wawasan yang jauh kedepan dan melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran dan langkah konkret. Keempat, responsif dan memiliki rasa sensitifitas terhadap tantangan dan permasalahan baik di internal maupun eksternal organisasi.
“Perlu saya ingatkan juga, pimpinan akan selalu memantau dan mencatat kinerja para pejabat fungsional sebagai bahan pertimbangan dalam perjalanan karir berikutnya,”tutur Pj Sekda
Sementara, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, pelantikan pejabat fungsional harus dilakukan seperti pelantikan pejabat struktural. Apabila sebelumnya jabatan tersebut sudah melekat ketika SK telah terbit, sesuai dengan peraturan tersebut maka terlebih dahulu dilakukan pelantikan.
“Pejabat fungsional harus dilantik oleh gubernur yang hari ini diwakili Sekda. Jadi telah dilakukan perbaikan dalam mekanisme pengangkatan jabatan fungsional, diantaranya dilakukan secara protokoler yakni melalui pelantikan agar penghargaannya disamakan dengan struktural. Kedua, perbaikan dari tunjangan yang kelasnya disesuaikan. Tapi yang belum bisa dipenuhi adalah perlengkapan yang menunjang kinerjanya,”terang Komarudin.
Terkait jumlah yang dilantik, Komarudin mengaku masih banyak membutuhkan pejabat fungsional khususnya pada bidang kesehatan dan pendidikan. Meskipun beberapa sudah terpenuhi melalui hasil tes CPNS 2018 lalu, namun jumlahnya masih belum memadai terutama tenaga pendidikan tingkat SMK karena berkaitan dengan keahlian khusus.
“Upaya kita kan salah satunya melalui formasi tes CPNS 2018 lalu yang separuhnya untuk bidang pendidikan. Tapi ternyata yang guru SMK tidak mudah, pendaftarnya sedikit dan banyak tidak terisi,”pungkasnya. (Dhan)