SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melaksanakan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pendopo Bupati Serang, Setda Kabupaten Serang, dan beberapa OPD, Senin (7/1/2019).
Hasilnya, lima Apratur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (10/1/2019).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya sengaja membentuk tim dan melakukan sidak di Setda, DPRD, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD), Perkim, Bappeda, BPKAD, Badan Arsip, dan LH.
“Di mana masih banyak ditemukan pelanggaran. Hari ini kami ciduk lima orang. Mereka akan menjalani sidang pada Kamis (10/1/2019). Kami pun masih akan terus melakukan sidak mendadak untuk menegakkan Perda 9 tahun 2014,” tekadnya.
Untuk sanksinya sendiri, dirinya mengungkapkan, kalau terbukti merokok akan disidang di pengadilan dengan membayar sanksi administrasi Rp 50 ribu dan kurungan tiga bulan. “Tapi, beberapa waktu yang lalu sudah pernah ada tiga ASN yang kena di Kecamatan Ciruas dan Pabuaran, sanksinya Rp 25 ribu. Semoga jadi efek jera, bukan nominalnya tapi efek sosialnya,” harapnya.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mendukung 100 persen langkah yang dialkukan Satpol PP Kabupaten Serang.
“Sebagai Ketua Komisi 2 saya sangat mendukung secara intusi maupun pribadi. Konsisten dalam hal penguatan perda tersebut. Lagipula, bagian dari sebuah proses memperbaiki kesehatan,” tegasnya.(anm)