Serang – Pemkab Serang berhasil meraih penghargaan sebagai kabupaten yang peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly kepada Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, di Jl HR Rasuna Said kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Acara penghargaan ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia ke-70yang bertemakan ‘Kita Wujudkan Sinergi Kerja Peduli HAM’.
Itu juga penghargaan yang kedua kalinya secara berturut-turut dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kabupaten Serang sebagai kota Layak HAM setelah yang sebelumnya tahun 2017 juga meraihnya.
Penghargaan Kabupaten Serang sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia ini didasarkan pada penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capain kinerja Pemkab Serang dalam pelaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan,dan kemajuan HAM serta dalam membina dan mengembangkannya di wilayah Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, mengatakan bahwa Pemkab Serang merasa bersyukur atas penganugerahan penghargaan tersebut.
“Penghargaan yang kedua secara berturut-turut yang mana tahun 2017, Pemkab juga menerima penghargaan ini untuk penilaian tahun 2016,” tuturnya.
Hasil yang didapat, kata dia, adalah berkat kerjasama yang sungguh-sungguh dari keseluruhan perangkat daerah di Kabupaten Serang dengan arahan langsung dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Pencapaian juga tak terlepas dari peranan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Kanwil Hukum dan HAM Banten serta Pemprov Banten yang selalu memberikan arahan maupun pendampingan dan pemenuhan kriteria kabupaten/kota peduli HAM.
“Semoga penghargaan ini bisa memotivasi kinerja Pemerintah Kabupaten Serang dan jajarannya untuk lebih dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama bidang pemenuhan Hukum dan HAM,” harapnya.
Kabag Hukum Sugihardono menjelaskan, penilaian penghargaan tersebut didasarkan pada tujuh kriteria. Ketujuh kriteria tersebut adalah, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan juga hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Adapun dalam mendukung pemenuhan HAM di Kabupaten Serang, pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain, Bidang perumahan dengan Program Rutilahu, bidang kesehatan dengan program pembiayaan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, bidang perlindungan perempuan dan anak, bidang hukum dengan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.(anm)