• Latest
  • Trending
Kurang Dari 24 Jam Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Pencurian Kerbau

Kurang Dari 24 Jam Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Pencurian Kerbau

Februari 3, 2021
Wabup Pandeglang Dukung Program BNN Bentuk Desa Bersinar

Wabup Pandeglang Dukung Program BNN Bentuk Desa Bersinar

Februari 24, 2021
Pulihkan Ekonomi, 2022 Banten Usulkan Pengembangan Kota Baru Maja ke Pusat

Pulihkan Ekonomi, 2022 Banten Usulkan Pengembangan Kota Baru Maja ke Pusat

Februari 24, 2021
Kunjungan Kerja, DPR RI Tampung Keluhan dan Aspirasi Kejati Banten

Kunjungan Kerja, DPR RI Tampung Keluhan dan Aspirasi Kejati Banten

Februari 22, 2021
Datangi Lokasi Banjir, Wakapolda Banten Serahkan 400 Paket Bantuan

Datangi Lokasi Banjir, Wakapolda Banten Serahkan 400 Paket Bantuan

Februari 22, 2021
Ke Kapolda, Wagub Andika Pastikan Jawara Dukung “Pendekar Banten”

Ke Kapolda, Wagub Andika Pastikan Jawara Dukung “Pendekar Banten”

Februari 22, 2021
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Kamis, Februari 25, 2021
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Wabup Pandeglang Dukung Program BNN Bentuk Desa Bersinar

    Wabup Pandeglang Dukung Program BNN Bentuk Desa Bersinar

    Pulihkan Ekonomi, 2022 Banten Usulkan Pengembangan Kota Baru Maja ke Pusat

    Pulihkan Ekonomi, 2022 Banten Usulkan Pengembangan Kota Baru Maja ke Pusat

    Kunjungan Kerja, DPR RI Tampung Keluhan dan Aspirasi Kejati Banten

    Kunjungan Kerja, DPR RI Tampung Keluhan dan Aspirasi Kejati Banten

    Datangi Lokasi Banjir, Wakapolda Banten Serahkan 400 Paket Bantuan

    Datangi Lokasi Banjir, Wakapolda Banten Serahkan 400 Paket Bantuan

    Ke Kapolda, Wagub Andika Pastikan Jawara Dukung “Pendekar Banten”

    Ke Kapolda, Wagub Andika Pastikan Jawara Dukung “Pendekar Banten”

  • Hukum Kriminal
    Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

    Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

    Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang Bahayakan Masyarakat

    Polresta Tangerang Berhasil ungkap kasus Penjualan Obat Keras Daftar G yang Bahayakan Masyarakat

    Ditlantas Polda Banten Terapkan E-Tilang

    Ditlantas Polda Banten Terapkan E-Tilang

    Wakapolda Banten Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi PKA dan PKP TA 2021

    Wakapolda Banten Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi PKA dan PKP TA 2021

    Kurang Dari 24 Jam Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Pencurian Kerbau

    Kurang Dari 24 Jam Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Pencurian Kerbau

    Guyub TNI-Polri Tiga Pilar, Ditlantas Polda Banten bersama TNI Patroli Prokes Mencegah Penularan Covid-19

    Guyub TNI-Polri Tiga Pilar, Ditlantas Polda Banten bersama TNI Patroli Prokes Mencegah Penularan Covid-19

    Sempat Buron 7 Tahun,Pelaku Pembunuhan dibekuk Sat Reskrim Polres Pandeglang

    Sempat Buron 7 Tahun,Pelaku Pembunuhan dibekuk Sat Reskrim Polres Pandeglang

    Kapolda Banten Terima Kunjungan Pengurus Perbakin Provinsi Banten

    Kapolda Banten Terima Kunjungan Pengurus Perbakin Provinsi Banten

    Polisi Sayang Anak Yatim, Kapolda Banten Berikan Santunan ke Ponpes An Nur

    Polisi Sayang Anak Yatim, Kapolda Banten Berikan Santunan ke Ponpes An Nur

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Kurang Dari 24 Jam Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Pencurian Kerbau

by admin
Februari 3, 2021
in Hukum Kriminal, News
0
Kurang Dari 24 Jam Polsek Ciwandan Amankan Pelaku Pencurian Kerbau

PANDEGLANG – Pelaku pencurian kerbau milik Mista warga Lingkungan Warungkara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, ditangkap unit reskrim Polsek Ciwandan di Kampung Cijango, RT 001, RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Rabu (3/2/2021).

Tersangka MH mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut. MH mengetahui adanya kerbau di wilayah PT BBMI karena ia merupakan warga Kota Cilegon.

Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman CP SIk, MSi, menjelaskan MH ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam setelah laporan kehilangan itu masuk di dalam database Kepolisian Sektor Ciwandan.

“Tersangka di tangkap pada hari Minggu 17 Januari 2021 di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, polisi telah menemukan rekaman CCTV ketika truk yang digunakan pelaku membawa barang curian milik warga Warungkara tersebut.

“Dari rekaman tersebut (CCTV-red) terekam adanya truk yang membawa keluar empat ekor kerbau keluar. kemudian nopolnya juga terlihat yang akhirnya kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka,” tuturnya. AKP. Ali Rahman.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan tiga ekor kerbau yang dicuri pelaku di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Kerbau itu belum sempat dijual tersangka karena belum ada bukti kepemilikan hewan ternak dari kelurahan yang diminta penjual daging.

“Kita mengamankan barang buktinya tiga ekor kerbau karena masih menunggu surat kepemilikan itu di daerah Cibaliung dalam kondisi masih hidup,” ungkap Ali.

Masih kata AKP. Ali Rahman, jika sudah terjadi transaksi antara tersangka dan penjual daging. MH berencana akan membeli mobil pick up, dalam menjalankan aksinya itu, MH mengaku barang curiannya adalah miliknya sendiri.

“Rencana kalau misalnya terjadi transaksi Rp30 juta tadi yang ditawarkan, duitnya itu rencana akan dibelikan mobil pick up,” imbuhnya.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat meminjam uang dari pedagang daging sebesar Rp3 juta rupiah untuk biaya mengangkut barang curiannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku. Yakni, uang tunai Rp700 ribu sisa biaya aksi pencurian tersebut, sebilah golok untuk memotong kerbau, tali tambang untuk mengikat kerbau, kayu sepanjang 2,5 meter untuk menggotong daging kerbau, dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel A 9467 PA untuk mengangkut barang curiannya.

Ali menjelaskan akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan bui maksimal tujuh tahun. kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kerbau yang diotaki oleh tersangka.

“masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan atau kita jerat adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang ancaman hukuman penjaranya, selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Dhan)

admin

admin

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In