Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, tidak akan dihitung dalam hasil Pemilu 2019. Hingga saat ini, KPU belum mendapat akses ke surat suara tersebut.
“Dianggap tidak ada. Sampai sekarang (surat suara) tidak dihitung. Itu saja. Itu juga tidak tahu surat suara siapa. Kami tidak diberi akses oleh Polis Diraja Malaysia,” ujar komisioner KPU, Ilham Saputra saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/4/2019).
Meski surat suara tidak akan dihitung, KPU belum mengambil langkah lanjutan mengenai surat suara tercoblos. Sebab, kata Ilham, KPU belum diberi akses oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).
“Nggak tahu nanti bagaimana oleh Polis Diraja Malaysia karena kami sampai sekarang tidak diberi akses,” ujar Ilham.
Ilham mengatakan, tidak dihitungnya surat suara yang diduga tercoblos, tidak akan mempengaruhi ketersediaan surat suara, khususnya untuk metode pemungutan lewat pos. Ia pun menyebut kondisi ini tidak mempengaruhi pemungutan suara bagi WNI di Malaysia.
“Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia, ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada,” katanya.
Sebelumnya, KPU mengutus dua komisionernya, yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asy’ari, untuk melakukan klarifikasi kepada PPLN setempat dan menyelidiki keaslian surat suara diduga tercoblos. Namun kedua komisioner tidak diberi akses oleh kepolisian setempat dan KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yurisdiksi Malaysia.
Terkait surat suara, PDRM dikabarkan sudah meminta keterangan dari pihak terkait. PDRM akan membuat kesimpulan dari investigasi yang dilakukan Senin (15/4/2019).
“Belum bisa disampaikan (hasil pemeriksaan). Baru besok akan dibuat suatu kesimpulan sementara hasil pemeriksaan para pihak, kemudian analisis barang bukti yang ditemukan di lapangan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.(detik.com)