Jakarta – Pleno KPU Banten mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menetapkan penambahan pemilih sebanyak 6.801 pemilih. Penambahan DPTb ini mengakibatkan bertambahnya jumlah TPS sebanyak 68.
Komisioner KPU Banten Mashudi menjelaskan, TPS yang bertambah ada di Kota Tangerang sebanyak 35 titik, Kabupaten Tangerang 27 titik, dan Kabupaten Serang 6 titik. Total ada 33.488 TPS tersebar di Provinsi Banten.
“Dari 33.420 TPS bertambah 68 untuk menampung pemilih pindahan atau DPTb,” kata Mashudi kepada detikcom di Serang, Banten, Selasa (19/2/2019).
“Karena memang daftar pemilih pindahan melebihi dari jumlah TPS yang ada, kalau kita drop ke TPS yang ada tidak cukup, jadi harus dibuat TPS baru,” imbuh dia.
Penambahan itu ada di lapas, bandara, lembaga pendidikan yang memiliki asrama seperti di Universitas Pelita Harapan (UPH), rumah sakit, sampai kawasan industri.
Untuk mekanisme pemilihan, jika ditemukan pemilih tambahan lintas provinsi, maka pemilih hanya akan mendapatkan satu surat suara untuk Pilpres. Jika pemilih tersebut ternyata dari lintas kabupaten, maka hanya ada 3-4 surat suara karena berada di dapil berbeda.
“Ada yang dapat 3-4 suara, khusus lintas provinsi hanya surat suara presiden saja,” ujarnya.
Sementara, Komisioner Agus Sutisna menambahkan, lewat pemetaan dan penambahan jumlah TPS ini, KPU bisa mengalkulasikan berapa penambahan jumlah surat suara yang dibutuhkan. Ia juga berharap, penambahan TPS dan DPTb tersebut, jadi yang terakhir karena sesuai dengan aturan PKPU, tanggal 17 Maret 2019 jadi penetapan terakhir baik untuk TPS tambahan dan DPTb.
“Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi,” kata Agus menambahkan.(detik.com)