Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta proses pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi dipercepat. Menurutnya, para kepala daerah ataupun pimpinan instansi harus mengikuti aturan yang telah ditentukan.
“Kami ingatkan lagi agar para pimpinan instansi tidak melakukan perlawanan atau menentang aturan-aturan yang sudah ada dan imbauan. Atau bahkan keputusan bersama yang sudah dibuat sebelumnya dan segera memberhentikan para PNS yang sudah terlibat korupsi tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Pemerintah, lewat SKB MenpanRB, Mendagri dan Kepala BKN memang memerintahkan agar para PNS korup yang putusannya sudah inkrah segera dipecat. Target pemecatan awalnya tuntas pada 2018.
PNS korup itu sendiri, berdasarkan data BKN, berjumlah 2.357 orang per September 2018. Namun, masih berdasarkan data BKN, hingga 14 Januari 2019, baru 393 orang dari 2.357 PNS korup yang dipecat.
BKN juga menyatakan ada 498 PNS korup lain di luar 2.357 orang tadi yang telah dipecat oleh PPK masing-masing.
KPK pun mengingatkan ada potensi kerugian keuangan negara jika para PNS yang terbukti korupsi itu tak dipecat. Alasannya, PNS tersebut tetap menerima gaji meski mendekam dalam penjara.
“Ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi para pejabat pembina kepegawaian ini atau PPK tersebut,” ucap Febri.(detik.com)