SERANG – Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan, kilowatt- hour (kWh) lisrik yang di produksi oleh PT Citra Sanxing Indonesia (CSI) ditera. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diksoperindag) Kabupaten Serang, Abdul Wahid.
Kata dia, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan untuk kegiatan tera dan tera ulang.
“Kemarin itu, kita melakukan tera kWh di PT Citra Sanxing Indonesia di Jawilan, Kabupaten Serang yang memproduksi kilometer dan kabel listrik. Pihak perusahaan minta ke kita untuk ditera karena kalau tidak ditera produknya tidak bisa dipasarkan,” kata Wahid, Minggu (22/3/2020).
Ia mengungkapkan, saat ini PT CSI sedang menerima order pembuatan kWh dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mempersyaratkan kWh harus ditera selain harus memiliki standar nasional Indonesia (SNI).
“Jadi tera tersebut kewajiban perusahaan untuk mendapatkan kepercayaan konsumen. Kalau hasil tera ada kesalahan atau tidak sesuai kita minta untuk dibetulin. Untuk kegiatan tera kemarin di PT CSI sudah sesuai kWhnya,” ujarnya.
Wahid menuturkan, kesadaran perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang untuk menera produknya dan timbangannya sudah relatif tinggi, karena jika tidak dilakukan tera akan merugikan dirinya sendiri.
“Kesadaran perusahaaan sudah cukup baik karena menyangkut kepercayaan konsumen atau pembeli. Seperti tongkang-tongkang di Bojonegara dan Puloampel kalau tidak ditera pembeli tidak percaya, termasuk tonase mobil juga ditera oleh bagian Meterologi,” paparnya.(muh)












