SERANG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Serang mendiskualifikasi salah satu Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Garut, Kecamatan Kopo. Ini terjadi saat panitia melakukan tes tertulis bagi kades yang balonnya lebih dari lima orang, di lapangan Tennis Indoor, Pemkab Serang, Rabu (16/10/2019).
Satu orang yang didiskualifikasi atas nama Siti Juhariyah. Ia ketahuan melakukan kecurangan saat mengoreksi lembar jawaban milik peserta yang telah diacak pembagiannya oleh panitia.
Tindakan kurang terpuji Juhariyah diketahui Brigadir Polisi Ovi Okta, anggota Polsek Cinangka yang mengawasnya saat memeriksa lembar jawaban.
“Awalnya sudah saya tegur dan kasih tahu kalau jawaban yang salah harus disilang. Dari awal juga saya curiga, kok yang dikoreksi dia pakai pensil coretannya enggak pakai pulpen. Ternyata terus-terusan sampai ke nomor terakhir banyak yang salah dibenarkan,” ujar Ovi.
Ovi mengaku tidak mengetahui jika lembar jawaban yang dikoreksi Juhariyah merupakan miliknya sendiri karena selain telah diacak pembagiannya, nama dalam lembar jawaban juga dilipat dan kemudian dihekter.
“Dikira saya, yang dia periksa itu bukan punya dia. Saya baru tahu setelah panita mengumumkan. Yang salah tapi dibenarkan ada 26 nomor,” ungkapnya.
Usai dinyatakan didiskualifikasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto, sang balon tiba-tiba muntah-muntah dan menagis histeris. Sejumlah orang yang diduga keluarganya membopongnya keluar dari lokasi tes.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menyampaikan, tes tertulis dilakukan setelah adanya permintaan dari panitia pilkades tingkat desa melalui panitia tingkat kecamatan yang kemudian disampaikan ke panitia tingkat kabupaten.
“Ada 142 balon kepala desa dari 21 desa yang mengikuti tes tertulis ini. Hasilnya langsung diketahui dan hasil tes diperiksa silang oleh mereka sendiri,” ujar Rudi.
Selanjutnya, panitia tingkat kabupaten mengeluarkan berita acara hasil dari pelaksanaan tes tertulis tersebut yang kemudian disampaikan kepada pantia pilkades tingkat desa.(muh)