SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, merasa prihatin dengan tingginya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Ia pun meminta keterlibatan berbagai pihak untuk menekan kejadian ini agar tidak semakin banyak.
Apalagi, kata Entus, sekarang banyak keluarga korban atau warga yang enggan melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Sebabnya, karena tidak mau memperpanjang masalah.
“Para orang tua tidak mau melaporkan ketika terjadi kekerasan terhadap anak karena berpikir lebih baik menutup aib keluarga dan takut dilibatkan sebagai saksi, apalagi berhubungan dengan aparat penegak hukum, ” ungkap Entus.
Hal tersebut disampaikannya usai membuka Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan dari Kekerasan dan Pelecehan seksual yang digelar Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi, Kamis (21/11/2019).
“Padahal kalau terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak harus ditangani dengan serius. Kalau dibiarkan, menjadi besar dan banyak,” ujarnya.
Ia menyadari bahwa kekerasan terhadap anak masih cukup memprihatinkan. Bahkan pihaknya, mendapatkan laporan pada 2019, terjadi 106 kasus kekerasan terhadap anak. “Nah oleh karenanya, DKBP3A mengundang kepala sekolah SMP dan guru untuk diberikan pengetahuan tentang pentingnya melindungi anak dari kekerasan. Baik kekerasan di rumah tangga maupun kekerasan seksual,” katanya.
Bahkan, dirinya berkeinginan sosialisasi tentang perlindungan anak bisa dimaknai lebih luas lagi. Agar kepala sekolah, guru, dan orang tua harus melindungi para anak secara fisik dan mentalnya. “Juga hak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik serta mendapatkan proses kegiatan belajar dan mengajar yang baik,” tuturnya.
Entus meminta kepala sekolah maupun guru agar lebih peka terhadap lingkungan sekolahnya masing-masing. “Kalau ada indikasi yang dilakukan oknum pendidik harus segera dilaporkan,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pada DKBP3A Kabupaten Serang, Iin Adillah menyampaikan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual mayoritas korbannya dari pelajar SD, SMP, dan SMA. Bahkan, pelakunya juga banyak dari kalangan pelajar atau guru.
“Ada kepala sekolah juga. Makanya DKBP3A merasa penting melakukan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Kabupaten Serang,” jelasnya.
Terkait wilayah yang jumlah kasusnya tertinggi, Iin menuturkan berada di Kecamatan Cikeusal, Cinangka, Waringinkuruang, Kramatwatu, dan wilayah Serang Timur. Sedangkan kasus pada 2019 yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang terdapat puluhan.
“Yang sudah ditangani P2TP2A ada 63 kasus untuk kasus anak,” terangnya.
Iin membeberkan, terjadinya pelecehan seksual atas pengaruh dari media sosial atau menonton video porno dengan hasrat ingin merasakan yang sudah dilihatnya. Oleh karena itu, dia berharap, kepala sekolah dan guru yang mengikuti sosialisasi menjadi contoh teladan terhadap anak atau para siswa-siswi.
“Sosialisasi ini bentuk kegiatan lain dalam upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak,” pungkasnya.(muh)