JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi menegaskan tarif angkutan umum tak naik menyusul pelonggaran batasan maksimum jumlah penumpang.
Ia menuturkan, Kemenhub telah membagi fase persiapan new normal pada transportasi umum massal menjadi tiga dengan mengatur faktor keterisian transportasi di tiap fasenya.
Fase I akan berlangsung antara 8-31 Juni 2020, fase II antara 1 Juli-31 Juli 2020 dan fase III antara 1-31 Agustus 2020. Pada fase pertama dan kedua, transportasi bus sudah diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 70 persen.
“Dengan 70 persen itu, kami sudah mempertimbangkan dan menghitung. Itu sudah melalui proses artinya tidak ada angkutan kendaraan umum yang premium untuk menaikkan tarif,” ujar Budi dalam webinar yang digelar Kemenhub.
Meski demikian, ia menegaskan kapasitas maksimum tiap transportasi akan mengacu pada status bahaya covid-9 zonasi yang disampaikan gugus tugas, yakni merah, oranye, kuning dan hijau.
Ia mencontohkan, misalnya, angkutan umum di zona merah masih dilarang beroperasi. Sementara kapasitas angkutan umum massal dibatasi maksimal 70 persen untuk zona oranye, kuning, dan hijau pada fase I dan II.
Di fase selanjutnya, kapasitas maksimum dapat ditingkatkan menjadi 85 persen untuk ketiga zona yang sama.
Kendati demikian untuk taksi online, Budi menegaskan di zona merah dan orange kapasitas penumpangnya masih dibatasi 50 persen. Sedangkan untuk zona kuning dan hijau sudah dilonggarkan dengan kapasitas 75 persen. (Red/CNN Indonesia/net)