LEBAK – Pasca Gempa dengan kekuatan 6,6 Magnitudo di Barat Daya Sumur Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Anggota Polres Lebak langsung lakukan monitoring situasi dan pengamanan masyarakat Kabupaten Lebak
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa monitoring tersebut untuk deteksi dini ada atau tidaknya dampak dari gempa bumi di 52 Km Barat Daya Sumur – Banten.
“Adapun hasil monitoring pasca gempa di wilayah hukum Polres Lebak , Untuk Polsek Wanasalam, Polsek Malingping, Polsek Cipanas, Polsek Bojong Manik, Polsek Cimarga, Polsek Panggarangan, Polsek Bayah, Polsek Rangkasbitung dan Polsek Leuwidamar sampai saat ini tidak ada dampak kerusakan rumah atau bangunan pasca gempa, maupun korban jiwa,” ungkap Shinto Silitonga saat dikonfirmasi pada Jumat (14/1/2022).
Shinto Silitonga menambahkan bahwa Polsek Cibadak dampak gempa magnitudo 6,6 mengakibatkan satu unit rumah semi permanen roboh milik Sodari Arimah 68 Tahun sebagai Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Kampung Rancasema Pasir Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
“Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa akan tetapi diperkirkan korban mengalami kerugian materil sebesar 50 juta,” jelas Shinto Silitonga.
Lanjutnya, Akibat bencana alam gempa bumi tersebut terjadi kerusakan di wilayah Kabupaten Lebak.
“Sampai saat ini akibat bencana gempa tersebut terjadi kerusakan dibeberapa wilayah di Kabupaten Lebak yakni, ambruknya atap kelas MAN 3 Lebak di Kecamatan Gunung Kencana, selanjutnya ambruknya tembok rumah atas nama Endin di Kampung. Bunutgirang, Desa Parungpanjang, Kecamatan Wanasalam,” Tuturnya.
“Kemudian ambruknya atap rumah atas nama Sanab Kampung. Leuwi Koret RT/RW 010/003 Desa Cipalabuh, Kec. Cijaku, Ambruknya tembok rumah milik salah satu warga di Kp. Cisereh, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara dan ambruknya atap rumah atas nama ibu reni Kp. Sukaraja Rt. 005/002 Ds. Sukaraja kec. Malingping,” Pungkasnya. (Nom)