JAKARTA – BPJS Kesehatan menyiapkan empat layanan baru sebagai jawaban dari tuntutan masyarakat yang mengeluh terhadap kebijakan kenaikan iuran program tersebut.
Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah resmi diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpers No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan melakukan uji coba sistem baru yang akan diterapkan di 50 Rumah Sakit (RS).
“Nanti 50 RS tersebut tersebar di pulau Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi,” jelas Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan.
Mekanisme baru yang akan diterapkan ini merupakan pelayanan yang terhubung langsung dengan salah aplikasi mobile JKN. Empat pelayanan yang dimaksud yakni perbaikan sistem.
Yang pertama, sistem antrean yang terhubung dengan aplikasi mobile JKN. Itu untuk memudahkan nomor antrean peserta administrasi. Sehingga peserta tidak lagi harus melakukan registrasi administrasi di RS karena sudah mendaftar melalui aplikasi mobile JKN.
Namun, peserta tetap harus melakukan antrean untuk mendaftar poli. Meski begitu, ke depannya BPJS Kesehatan sedang mengusahakan peserta nantinya sudah memiliki nomor antrian administrasi dan poli melalui pendaftaran di aplikasi mobile JKN.
Kedua terkait display tempat tidur. Fasilitas tersebut berguna untuk melihat ketersediaan kamar di rumah sakit. Hal ini cukup efisien untuk mempersingkat waktu pendaftaran di RS. Melalui mobile JKN, nantinya peserta akan bisa melihat ketersediaan kamar di setiap RS tanpa perlu mendatangi RS yang ingin dituju.
Layanan yang ketiga terkait jadwal tindakan operasi. Peserta nantinya bisa melihat waktu operasinya di mobile JKN. Jadwal ini bersifat pribadi dan hanya peserta yang bisa mengaksesnya.
Terakhir untuk peserta dengan pasien gagal ginjal kronis stadium akhir, hemodialisis (HD), di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Ada fitur baru di mana surat rujukan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di rumah sakit, dan tidak perlu kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).(net)