SERANG – Soal isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) khusus untuk K2 di Media, Forum Pegawai Non PNS (FPNPB) non katagori Provinsi Banten lakukan audensi dengan pimpinan dan staf BKN, untuk menindak lanjuti soal pengangkatan dan Rekrutmen.
Ketua Forum Pegawai Non PNS (FPNPB) Non Katagori Provinsi Banten, Rangga Husada mengatakan, bahwa tujuan untuk audensi bersama BKN ini hanya mempertnyakan pemberitaan terkait slot khusus P3K bagi eks k2 yg tengah santer dimedia.
“FPNPB Non Katagori Privinsi Banten meminta pemerintah pusat untuk mengakomodir non kategori dalam rekrutment P3K, dan Fpnpb meminta perekrutan P3K terbatas untuk honorer/pegawai pemerintah non Asn tanpa melibatkan dari umum,”ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/1/2019).
Ia melanjutkan, usai pertemuan ini Intinya regulasi pembentukan formasi itu ada di daerah.
“kedepannya focus kita adalah mendorong pemerintah daerah untuk membuat formasi yang berkeadilan dan sesuai dengan konstitusi, yang dimana kita semua dapat terakomodir di dalamnya tanpa mengakmodikan sesama pekerja non ASN dlingkungan Pemprov Banten, jadi kami berharap Pemerintah pusat dan Daerah harus membuka mata bahwa Non PNS khususnya Non PNS yang Non Katagori masih memiliki hak dan kebutuhannya,”katanya.
Dalam Audensinya, Perwakilan Humas BKN Bayu menyebutkan, bahwa Segala pemberitaan di media itu hoax alias bohong, pasalnya hingga saat ini BKN msih menunggu kepastian dari menpan,sebagaimana dketahui permenpannya pun belum turun, maka dari itu rekrutmen P3K belum berjalan.
“Itu bisa saja, selama daerahnya mengajukan formasi tersebut, artinya BKN hanya pelaksana saja, yang memiliki kewenangan untuk membuka formasi itu di daerah, jadi sekali lagi kami (BKN) hanya melaksanakan saja,”ucapnya saat menjelaskan kepada perwakilan dari FPNPB.
Lanjutnya, BKN berpegang kepada ketentuan sebagai dasar yaitu PP 49, dimana dalam pasal 4 itu djelaskan bahwa yang berhak mengikuti P3K itu adalah seluruh warga negara indonesia yang memiliki keterampilan dibidang yang dbutuhkan.
“kami berharap jadi bapak ibu tidak usah khawatir, bahwa rekrutmen P3K ini memiliki hak yang sama tidak ada K1, dan K2 semuanya sama tidak dibeda-bedakan,” Pungkasnya. (Dhan)