• Latest
  • Trending
Instruksi Menag Soal Tabloid ‘Indonesia Barokah’

Instruksi Menag Soal Tabloid ‘Indonesia Barokah’

Januari 25, 2019
Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

Juni 6, 2023
Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Juni 5, 2023
Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

Juni 5, 2023
Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

Juni 5, 2023
Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

Juni 5, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Minggu, Juni 11, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

    Forum Non PNS Satpol PP Minta Pemerintah Jalankan Konstitusi

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Enam Korban Kecelakaan Bus Subang Dilayani Maksimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus Subang Ditangani Optimal

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Instruksi Menag Soal Tabloid ‘Indonesia Barokah’

by admin
Januari 25, 2019
in News
0
Instruksi Menag Soal Tabloid ‘Indonesia Barokah’

Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, memastikan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) di daerah sudah memantau pergerakan tabloid ‘Indonesia Barokah’. Menag meminta agar masjid tidak dijadikan tempat beredarnya tabloid berbau politik.

“Beberapa perwakilan dari kantor Kementerian Agama yang ada kabupaten/kota, sudah terus memantau pergerakannya,” kata Lukman di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Lukman berharap, politisi khususnya tim sukses menjaga kesucian rumah ibadah dari politik praktis.

“Jangan menyebarkan di rumah ibadah, jangan di masjid-masjid, jangan di gereja. Mari kita jaga kesucian rumah ibadah, silakan lakukan aktivitas politik praktis menebarkan buletin-buletin politik di ruang-ruang publik, tentu dengan tata cara yang berlaku,” ujarnya.

Ia melanjutkan, setiap umat beragama memiliki aspirasi politik yang beragam. Jadi, segala bentuk aktivitas politik tidak boleh dilakukan di rumah ibadah khususnya masjid.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah untuk menjaga kesucian dari rumah ibadah itu sendiri. Yang tidak lalu kemudian katakanlah dikotori atau diganggu dengan aktivitas-aktivitas politik praktis yang bisa berpotensi membelah jamaah atau umat yang beribadah di rumah ibadah,” tuturnya.

Lukman pun yakin para pengurus masjid memiliki kearifan untuk menjaga masjid dari penyebaran tabloid ‘Indonesia Barokah’.

“Jadi kalau mereka menerima tabloid yang isinya menjelekkan satu dengan yang lain atau menyebarkan berita-berita yang tidak berdasar, hoax dan lain sebagainya, tentu sebaiknya tidak perlu disebarluaskan di dalam masjid,” pungkasnya.(detik.com)

Previous Post

Terhenti di Perempatfinal, Ginting Minta Maaf

Next Post

KPK Komentari Wacana Gaji Tinggi Demi Kepala Daerah Tak Korupsi

admin

admin

Next Post
KPK Komentari Wacana Gaji Tinggi Demi Kepala Daerah Tak Korupsi

KPK Komentari Wacana Gaji Tinggi Demi Kepala Daerah Tak Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In