Pada tahun 2021, Inspektorat Kabupaten Serang pimpinan Inspektur Drs. H Rachmat Jaya dan Sekretarisnya Epi Priatna, S.Sos, M.Si tak hanya melakukan pengawasan dan pembinaan saja untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi juga melaksanakan Pemeriksaan Khusus (Riksus) di 114 Desa.
Rachmat mengatakan, kenapa diadakan riksus, karena di 114 desa itu masa jabatan kepala desanya sudah habis atau selesai.
“Makanya kami laksanakan di 114 desa dari 326 desa yang ada di Kabupaten Serang. Riksus masih berjalan sampai dengan akhir Maret 2021,” papar Rachmat kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya.
Tapi, Rachmat menyampaikan, bukan berarti semua desa lainnya tidak akan diaudit. Untuk sekarang, fokus Inspektorat Kabupaten Serang kepada desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir karena diamanatkan di dalam peraturan daerah (perda).
“Di dalam perda berbunyi bagi kepala desa yang habis masa jabatan langsung dilakukan audit oleh Inspektorat. Intinya di situ dan sebetulnya bukan tentang mau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 yang dicanangkan Juli mendatang atau tidak Pilkades. Habis masa jabatan, nah itu dilakukan pemeriksaan. Ngak ada urusan yang lainnya,” ucapnya.
Tujuannya dilakukan riksus sendiri, disampaikan Rachmat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Inspektorat ingin program kegiatan di desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan pedoman petunjuk pelaksanaannya. Apalagi sudah ada juklak dan juknisnya.
“Kita berharap demikian, jangan sampai ada penyelewengan anggaran desa atau apapun juga lah yang merugikan masyarakat luas,” jabarnya.
Disinggung apakah sampai sekarang sudah ada temuan atau belum, dia menyatakan belum mengetahui secara pasti.
“Sampai saat ini sih belum ada, masih aman. Hanya saja pemeriksaan kan masih berlangsung sampai akhir Maret seperti saya bilang tadi. Semoga saja tidak ada temuan,” harapnya. (adv)