SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang berhasil meraih nilai A untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Inspektur Inspektorat Serang, Rachmat Jaya dan Sekretaris Inspektorat, Epi Priatna berjanji, akan berusaha mempertahankan penilaian SAKIP tersebut pada tahun-tahun berikutnya. Pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sekarang nilainya A agar dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.
“Kita sudah mencapai A, tapi harus dipertahankan bila perlu ditingkatkan. Soalnya, kalau OPD-nya lalai bisa turun lagi. Makanya wajib dijaga dan ke depan, harus diupayakan biar nilainya bisa AA,” papar Rachmat.
Kata dia, untuk nilai SAKIP AA dirumuskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode berikutnya.
“Bila di bawah arahan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, RPJMD-nya yang juga menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Inspektorat sudah tercapai,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, pada dasarnya penilaian sangat tergantung dari hasil upaya-upaya yang dilakukan oleh OPD itu sendiri. Maka yang perlu diperhatikan oleh pimpinan OPD, bagaimana memperbaiki sistem yang sudah dibangun yang diimplementasikan melalui aplikasi online atau metode-metode yang bukan lagi manual.
Lalu, penting untuk melakukan pembinaan atas pengendalian sistem internal. Selain sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal, juga agar pelaksanaan program kerja di OPD lebih optimal.
Ada lima unsur yang harus dilakukan kaitannya dengan pengendalian internal yang seluruhnya harus dilakukan oleh masing-masing OPD, yakni unsur lingkungan pengendalian, unsur komunikasi dan informasi, unsur pengendalian risiko, unsur kegiatan pengendalian, dan unsur pamantauan dan evaluasi.
Selanjutnya, Inspektorat telah menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) sesuai dengan kebijakan pengawasan yang isu utamanya melakukan pengawasan berdasarkan penilaian risiko atau pemeriksaan berdasarkan hasil analisis risiko.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan dan pengawasan di internal OPD, Inspektorat juga terus melakukan pemeriksaan khusus (riksus) bagi desa-desa yang habis masa jabatannya sebagai amanat peraturan daerah (perda). Riksus juga berlaku bagi kepala desa petahana yang mencalonkan kembali.(muh)