Menyusun berbagai program prioritas terutama yang terkait dengan kebijakan pengawasan yang telah dituangkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup). Insepktorat membuat audit charter atau kebijakan pengawasan tahunan sesuai amanat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Level 3.
Insepktorat Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Rudy Suhartanto mengatakan, Audit charter meliputi tugas pokok fungsi, kewenangan, dan akses yang ditandatangani oleh Inspektur, diketahui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan kemudian disahkan oleh kepala daerah.
Inspektorat Kabupaten Serang sesuai dengan tupoksinya, yakni membantu kepala daerah dalam pengawasan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa inspektorat melakukan pengawasan di bidang pemerintahan yang merupakan tugas dan urusan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan pengawasan.
“Setiap tahun Inspektorat menyusun program kerja tahunannya. Prioritas program tahunan itu pertama mengawal kebijakan kepala daerah berkaitan dengan prioritas pembangunan yang menjadi sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD),” ujarnya.
Lanjutnya, Inspektorat juga menyusun rencana strategis untuk lima tahun ke depan meliputi program RPJMD. “Di dalam Rencana Strategis (Renstra) sudah dituangkan rencana tahunan. Tahun pertama RPJMD kita melakukan apa sudah ada di situ, begitu pun tahun kedua, tahun ketiga dan seterusnya,” paparnya.
Kemudian, di dalam RPJMD juga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus meningkatkan maturitas sistem pengendalian internal yang sekarang posisinya sudah level 3 plus serta APIP harus menaikkan kabilitasnya.
“Kita ingin pada akhir RPJMD tahun 2021-2026 maturitasnya meningkat jadi level 4, kapabilitas APIP nya pun level 4. Tentu kan untuk mengawalnya, APIP harus meningkatkan kemampuan dan yang mengawalnya harus paham,” jelasnya.
Berikutnya, Inspektorat terus melakukan upaya-upaya agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan.
“Inspektorat sebagai konsulting melakukan pendampingan kepada OPD. Inspektorat juga menugaskan aparat pengawasnya baik secara individu maupun tim melakukan pembinaan ke OPD dalam rangka meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan,” pungkasnya. (adv)