Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo akan membahas mengenai penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dengan Komnas HAM. Ini dilakukan, agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai penyelesaiannya.
“Kita akan bicara dengan Komnas HAM bagaimana baiknya, ini kan sudah berlangsung sejak lama dan sudah bertahun lalu,” kata Prasetyo di Komplek DPR, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Ia mengatakan, pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam penyelesaian HAM berat. Namun menurutnya, pendekatan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu paling realistis menggunakan jalur nonyudisial.
“Karena kalau tidak, akan berkelanjutan jadi warisan. Kan pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa,” ujar Prasetyo.
“Sudah gonta-ganti Komnas HAM, Jaksa Agung. Gonta-ganti Presiden ya tetap seperti itu. Makanya kita cari bagaimana penyelesaian paling realistis yang mungkin kita lakukan,” imbuhnya.
Bila pada akhirnya nanti Komnas HAM menolak, Prasetyo mengaku tidak masalah karena hal tersebut sudah dibahas di Kemenko Polhukam. Menurutnya, semua pihak tidak ingin tersandera persoalan tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai Jaksa Agung M Prasetyo tak menjalankan perintah Presiden Jokowi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Penilaian didasari Jaksa Agung, yang kembali mengembalikan 9 berkas kasus pelanggaran HAM berat.(detik.com)