SERANG – Sejak pandemi virus corona atau Covid-19 berlangsung, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) murid sekolah terpaksa menggunakan sistem daring.
Meski demikian, pihak sekolah ternyata masih bisa menggelar KBM tatap muka seperti biasanya. Namun, sebelum melaksanakannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Di mana wajib mendapat persetujuan dari wali murid. Alasannya, Kota Serang belum berada pada zona hijau Covid-19. Selanjutnya, perlu persetujuan dari Walikota Serang dan Ketua Gugus Percepatan Penanganan virus corona.
“Prosedurnya demikian, bila mau melaksanakan KBM tatap muka,” papar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Wasis Dewanto.
Selanjutnya, ia menuturkan, pihak sekolah di minta membuat pernyataan kesiapan pelaksanaan tatap muka, dengan menyiapkan sarana prasarana Covid-19. Sarana prasana itu, seperti tempat pencuci tangan, mengatur jarak duduk siswa, jam belajar yang disesuaikan.(muh)















