SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten membentuk tim khusus untuk mengawal perkara hukum yang melibatkan sejumlah wartawan di daerahnya.
Tim LKBH PWI Banten ini terdiri dari kuasa hukum dan wartawan yang ditugaskan berdasar surat keputusan (SK) dari Ketua PWI Banten, No: 0177/KPTS/CBN-PWI/III/2020 Tentang Pengangkatan Tim Pendampingan hukum bagi EM dkk.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada EM, ST, LH, dan AH. Keempatnya dituduh melakukan tindak pidana pemerasan kepada PT Wastec International, di Cilegon, dengan Laporan Polisi: LP/60/ll/RES.1.19/2020/Res. Cilegon/Banten, Tanggal 27 Februari 2020.
“Kami memberikan pendampingan untuk mencegah munculnya kriminalisasi terhadap kerja pers di Provinsi Banten. Nanti tim ini juga akan mendalami perkara tersebut, baik dari aspek hukum maupun dari aspek jurnalistiknya,” kata jurnalis yang biasa disapa Opan itu.
Ia menambahkan, secara aklamasi, pihak keluarga para wartawan yang kini sudah menjadi tersangka, mempercayakan PWI Banten untuk melakukan pendampingan hukum. Atas dasar itulah pula kemudian tim khusus dibentuk.
Adapun personil yang ada, terdiri dari Tota P Samosir (Advokat) yang akan bertindak sebagai koordinator. Sementara Cecep Syaefudin (Advokat) dipercaya menjadi Sekretaris tim.
Sementara, yang ditunjuk sebagai anggota adalah perwakilan PWI yang terdiri dari Dudi Mulyadi, Suryadi, Pesta Silitonga, Teguh Akbar Idham, Adi Adam. Lalu ada juga Chandra Magga yang sekarang merupakan pemimpin redaksi di harian Banten Pos.
“Tim akan bergerak di bawah arahan pak Sahatma Refindo, yang merupakan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PWI Banten,” ungkapnya.
Sementara Koordinator Tim Advokasi, Tota P Samosir menyatakan siap menjalankan amanat PWI untuk melakukan pembelaan kepada Eman cs. Dia akan bekerja sama dengan anggota tim lain untuk melakukan pembelaan sekaligus mengungkap tabir yang menyelimuti kasus tersebut.(muh)