SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan upah minimum delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) UMK pada masing-masing kabupaten/kota pada 21 November 2018.
Kepala Bidang Hubungan Indutrial dan Jamsostek Erwin Syafrudin mengatakan, penetapan UMK kabupaten/kota di Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561 / Kep. 318-Huk 2018.
“SK penetapan UMK ditandatangani Gubernur setelah mempelajari usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov),” ujar Erwin, Rabu (21/11/2018).
Erwin juga menyebutkan, besaran UMK masing-masing kabupaten/kota di Banten sesuai dengan yang diusulkan dewan pengupahan kabupaten/kota.
“Untuk besaran angka, tidak ada perubahan. Gubernur menetapkan sesuai dengan usulan kabupaten/kota,” ungkapnya.
“Dari usulan UMK yang diajukan masing-masing kabupaten/kota, setelah dibahas di tingkat Depeprov Banten, semuanya sudah sesuai dengan rumus PP nomor 78 tahun 2015,” tambahnya.
UMK yang sudah ditetapkan Gubernur itu, kata Erwin, semuanya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dari UMP tahun 2018.
Dengan dikeluarkannya SK Gubernur tentang UMK 2019 ini, jelas Erwin, penetapan UMK di Banten telah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah, yang memerintahkan UMK tersebut harus rampung dibahas 40 hari sebelum tahun berjalan berakhir.
Berikut besaran UMK kabupaten/kota tahun 2019 :
Kabupaten Pandeglang : Rp 2.542.539,13
Kota Serang : Rp 3.366.215,71
Kota Cilegon : Rp 3.913.078,44
Kota Tangerang Selatan : Rp 3.841.368,19
Kabupaten Tangerang : Rp 3.841.368,19
Kota Tangerang : Rp 3.869.717,00
Kabupaten Serang : Rp 3.827.193,39
Kabupaten Lebak : 2.498.068,44
“Harapan kami, dengan keputusan ini semua pihak bisa menerima. Apalagi dalam situasi dan kondisi ekonomi daerah yang saat ini kurang stabil. Dan yang terpenting kita harus menjaga Banten agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Dhan/Dinamika Banten)