Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo batal merealisasikan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA, pada Maret 2019. Penyetaraan gaji tersebut rencananya baru akan berlaku efektif pada tahun depan.
“Itu (berlaku efektif) nanti diputuskan Januari tahun 2020. Efektifnya tahun depan saja,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Tjahyo di Kantor Kemenko PMK, Selasa (19/2/2019).
Tjahjo menjelaskan, penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini, sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber dananya sendiri, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.
“Kan tidak mungkin perubahan APBN, APBD, serupiah pun. Sudah sepakat kok sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet Pramono Anung) kemarin di istana,” tegasnya.
Ia menuturkan, revisi aturan yang mengatur penyetaraan gaji tersebut bakal selesai pada bulan Februari 2019. Regulasi tersebut, meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Pokoknya janji pemerintah revisi (PP) selesai bulan Februari. Tadi dipastikan selesai bulan Februari, sudah,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyetaraan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya bisa dilakukan pada Maret 2019.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penyetaraan gaji terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat. Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok tersebut.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta. Itu belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun 2019 sebesar 5 persen. Dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS tahun ini sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta.(detik.com)