SERANG – Masih dalam memperjuangkan hak tenaga Honorer atau pegawai non PNS non katagori di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) non Katagori kunjungi Kantor Ombudsman RI wilayah Provinsi Banten, Kamis (26/9/2019).
Dalam kunjungannya Wakil Ketua Umum Asep Bima mengatakan, bahwa kunjungan tersebut perwakilan dari FPNPB Non Katagori menjelaskan tiga point permasalahan yang ada di Pemprov Banten terkait dengan hak-hak para Pegawai non PNS non katagori yang sampai saat ini belum ada titik terangnya.
”hari ini kita di terima audiensi oleh kepala perwakilan Ombudsman RI Wilayah Provinsi Banten, Bapak Bambang Poerwanto Sumo, alhamdullilah kami disambut dengan penuh kehangatan, sehingga dialog antara FPNPB-NK dengan beliau berjalan dengan penuh kehikmatan, kami juga menjelaskan persoal-persoalan yang ada,”ujarnya.
Ia menyampaikan, agar BKD mengevaluasi kembali usulan p3k yang dikrimkan ke menpan, yang dimana usulan tersebut hanya mengakomodir tenaga pendidikan dan kesehatan saja.”tentunya pegawai non PNS non katagori ini bukan hanya di Pendidikan dan Kesehatan saja tapi banyak, kenapa harus dua katagori kenapa tidak semuanya,”katanya.
Asep berharap, Gubernur Banten dapat mengevaluasi kembali SSH untuk tahun 2020, yang syarat akan diskriminasi sehingga pengkotak-kotakkan antara k1, k2 dan Non Katagori.
”dimana kita ketahui bersama, bahwa analisis beban kerja (ABK) antara Kategori dan Non kategori itu sama saja, namun kenapa Haknya dibeda-bedakan, mirisnya lagi sistem diskriminasi upah antar sesama pekerja Non PNS ini terjadi semenjak tahun 2018, kami ingin proses sinergisitas ini dapat segera diimplementasikan oleh pemangku kebijakan di Pemprov Banten, sehingga sistem reformasi birokrasi dalam ranah penataan pekerja Non PNS dapat lebih tertata,”tuturnya.
Lanjutnya asep, bahwa pemasalahan tersebut membuat pegawai PNS non Katagori tersebut kecewa dan sedih atas tindakan yang dilakukan oleh Gubernur dan BKD.
”sejatinya sebagai sesama pekerja Non PNS yang bekerja dlingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, seharusnya dapat memberikan upah kepada pekerjanya secara adil dan tanpa tebang pilih. Kami juga berharap sistem managerial non PNS di Pemprovn Banten dapat lebih tertata dengan menerapkan sistem 1 pintu, yang include dalam 1 regulasi entah pergub ataukah perda, yang dimana hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir oknum-oknum pejabat yang merekrut Pekerja Non PNS diluar tahun 2017,”Pungkasnya. (Dhan)