SERANG – Polres Serang Kota berhasil menangkap dua wanita penyedia jasa prostitusi online di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Selasa, (3/8/2019).
Kedua wanita ini berasal dari Jakarta yang menyediakan prostitusi online melalui media sosial, dengan inisial SH (34) dan SR (24).
Pantauan di lokasi, kedua wanita itu sudah diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula, adanya informasi bahwa akan ada pesta seks.
“Pesta seks tersebut cukup unik, karena melibatkan satu lelaki dan dua orang perempuan atau sering disebut threesome. Kami langsung berangkat ke hotel yang diberitahu dan kita sudah ketahui di kamar berapa para tersangka itu melakukan pesta seks,” katanya.
Lanjut Ivan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan kedua orang perempuan yang tidak berbusana.
“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kami temukan satu alat kontrasepsi, dua Handphone, satu ATM dan uang tunai satu juta,” tuturnya.
“Harga yang ditentukan tersangka berpariatif, mulai dari harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, dan untuk pria sudah tidak ada di lokasi,” pungkasnya. (Yoman)