Serang – Dua kepala desa di Kabupaten Serang yakni Aklani (Kades Lontar) dan Sapuratma (Kades Alang-alang), diadukan oleh puluhan warga Kecamatan Tirtayasa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD).
Aduan, terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kedua kades tersebut.
Salah seorang perwakilan warga, Imron Nawawi mengatakan, bahwa dana desa yang diduga diselewengkan tersebut terjadi sejak 2017 dan 2018. Pada 2017 untuk Lontar Rp 180 juta dan Alang-alang Rp 18 juta. Di 2018 Desa Lontar mencapai Rp 280 juta dan Desa Alang-alang Rp 280 juta.
“Tapi katanya sudah dikembalikan ke kas daerah,” kata Imron saat ditemui usai audiensi dengan Sekretaris DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto.
Ia menuturkan, diketahuinya penyelewengan dana desa ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat dan DPMD Kabupaten Serang. Bahkan Kepala Desanya mengakui adanya dugaan penyelewengan.
Akibat persoalan ini, kata dia, dampaknya pembangunan di dua desa menjadi mangkrak. Karena uang tersebut tidak dibayarkan terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek desa.
“Kita sudah menemui saksinya, kontraktor dan lainnya, ternyata betul uangnya tidak dibayarkan. Oleh karena itu, kita menuntut supaya pemberhentian kepala desa. Kalau teman – teman belum puas, kita akan sampaikan ke Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengaku akan segera melaporkan persoalan tersebut ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk kemudian diaudit oleh Inspektorat. Namun saat disinggung mengenai kebenaran dugaan penyelewengan dana desa, dirinya mengaku tidak mengetahui lantaran belum ada pemeriksaan dari inspektorat.(anm)