SERANG – Demi memastikan air dari irigasi sekunder mengalir dengan baik ke irigasi tersier, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mencoba trobosan baru.
Yakni dengan membentuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) tingkat Kabupaten Serang. Keberadaan P3A juga sebagai wadah yang mengatur pengelolaan air bagi para petani.
Kepala Bidang (Kabid) Irigasi DPUPR Kabupaten Serang, Nurlaela mengatakan, pembentukan P3A dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan para petani di Kabupaten Serang.
“Pengelolaan air yang ada di irigasi tidak bisa berjalan kalau hanya kita yang mengurus, maka perlu ada keterlibatan petani yang tergabung dalam P3A ini,” kata Laela di aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Selasa (23/4/2019).
Ia menjelaskan, P3A sebenarnya sudah lama terbentuk dengan sebutan Ulu-ulu namun dalam beberapa tahun terakhir sudah tidak aktif lagi karena kurangnya pemberdayaan.
“Intinya P3A untuk mewadahi petani dalam hal pembagian air. Jadi nanti petani yang membutuhkan air mereka bisa berhubungan dengan P3A. Jangan sampai ada keributan di lapangan karena tidak ada wadah yang mengatur,” ujarnya.
Laela menuturkan, dalam sistem irigsi ada saluran primer atau saluran induk dari bendung yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, kemudian saluran sekunder yang menjadi kewenangan DPUPR, dan saluran tersier yang menjadi kewenangan petani atau P3A.
“Peran mereka (P3A) juga menjaga dan memelihara saluran tersier, kalau ada DI (Daerah Irigasi) yang rusak sampaikan ke juru pengairan,” tuturnya.
Ia memastikan, sampai sekarang, sawah petani yang teraliri air sudah di atas 90 persen. Sedangkan untuk jumlah DI di Kabupaten Serang yang ada dalam data base sebanyak 282 DI.
“Nanti kita akan membuat DI mandiri tapi tergantung dari kesiapan P3A-nya. Kalau untuk jumlah P3A yang ada di berita acara kita sebanyak 144 orang nanti akan di SK-kan oleh Bupati Serang,” jelasnya.(muh)