Ada Delapan lokasi jalam lingkungan yang katagori kumuh, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Serang respon cepat untuk percepatan pembangunan di delapan titik.
Dimana Delapan wilayah itu adalah Desa Banjarsari, Kecamatan Anyer; Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka; Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan; dan Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa.
Kemudian, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang; Desa Sindangsari, Kecamatan Petir; Desa Lebak Kepuh, Kecamatan Lebakwangi; dan Desa Labuhan, Kecamatan Mancak.
Kabid Permukiman DPRKP Kabupaten Serang, Nurmami Darman mengatakan, DPRKP mencatat ada delapan jalan lingkungan yang katagorinya bersetatus kumuh.
“Total panjang jalan lingkungannya 2.324 meter dengan alokasi anggaran Rp 1,6 miliar, luas kawasan kumuh di Kabupaten Serang sesuai SK bupati mencapai 2.490 hektare atau sebanyak 181 titik,” Ujarnya.
Ia melanjutkan, bahwa penanganan kawasan kumuh itu dibagi menjadi tiga, yaitu di bawah 10 hektare menjadi kewenangan Pemkab Serang, dan di atas 10 Hektar sampai 15 hektare menjadi kewenangan provinsi.
Kemudian di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemkab Serang hanya memiliki pekerjaan rumah untuk menentukan 58 kawasan kumuh dengan luas 420 hektar.
“Kawasan kumuh yang sudah ditangani oleh kita sejak 2023 sampai 2024 mencapai 5.933 meter, Meski masih banyak yang belum diselesaikan, tetapi kami meyakini bahwa kawasan kumuh di Kabupaten Serang akan tuntas,” Katanya.
Sebab dalam mengentaskan kawasan kumuh tersebut dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebab ada beberapa kriteria yang menjadi wilayah menjadi kawasan kumuh.
“Kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, infrastruktur air minum, drainase lingkungan, MCK, persampahan dan proteksi kebakaran. Jadi ada banyak, makanya ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” Pungkasnya. (Adv)