• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

DPKP Kota Serang: Pengawasan terhadap Kontraktor Diperketat

admin by admin
Juni 20, 2022
in Uncategorized
0
DPKP Kota Serang: Pengawasan terhadap Kontraktor Diperketat
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pada tahun 2022 ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang akan semakin ketat kepada para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang di dinas mereka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sub Koordinasi Prasarana Sarana Utilitas Umum pada Perkim Kota Serang, Dadan Sujana saat ditemui awak media di ruang kerjanya, kemarin.

“Bagi yang telat pekerjaan, tidak sesuai speak dan lain-lain, kami akan lebih ketat. Kami akan menjalankan tupoksi sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memang melakukan pengawasan,” papar Dadan.

Hal tersebut dilakukan, agar ke depannya tak tersandung kasus hukum. “Dan jangan sampai lah pembangunan prasarana dan sarana di Kota Serang tersendat lantaran ada kontraktor yang aneh-aneh. Pasalnya untuk kebutuhan masyarakat luas,” tuturnya.

Seperti halnya proyek pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Perum Taman Banten Lestari yang kini dipantau oleh DPKP Kota Serang. “Waktu pelaksanaan 60 hari Kalender dari 30 Maret 2022 sampai 28 Mei 2022. Nilai kontrak Rp 171.080.000, pelaksana CV NURBUAT. Tapi sampai sekarang belum rampung, makanya kami pantau,” ucapnya.

DPKP sendiri berhak memberikan sanksi dan denda karena sesuai dengan aturan yang berlaku. Di mana jika pihak kedua melalaikan tugasnya dan telah mendapatkan peringatan tertulis dari pihak pertama tiga kali berturut-turut tetap tidak mengindahkan kewajibannya, maka pihak kedua dikenakan denda kelalaian sebesar satu permil dari wajib pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan bahwa pihak kedua tetap menyelesaikan pekerjaanya.

Lalu, apabila pihak kedua tidak dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam batas waktu yang ditetapkan, maka setiap hari keterlambatan pihak kedua wajib membayar denda kelalaian sebesar satu permil dari biaya pelaksanaan pekerjaan.

Berikutnya, jumlah denda kumulatif ditetapkan maksimum lima persen dari jumlah biaya pelaksanaan pekerjaan. “Tapi, DPKP tidak bisa sembarangan juga memberikan sanksi atau denda, karena ada peraturan lainnya,” jelasnya.

Contohnya, lanjut Dadan, dalam perjanjian dengan kontraktor tercantum poin perpanjangan waktu. Jika terjadi peristiwa kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan pengawas pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.

Selanjutnya, PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.

“Nah, dalam pekerjaan di TPU di Perum Taman Banten Lestari, pengusahanya sudah menghadap dan sunggup diberikan denda sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Presiden Respon Aspirasi Bupati Serang, Pasar Baru Baros Bakal Dibangun

Presiden Respon Aspirasi Bupati Serang, Pasar Baru Baros Bakal Dibangun

Pemkab Tangerang Gencar Galakkan Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pemkab Tangerang Gencar Galakkan Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pendekar Banten Kecam Pemasangan Baliho Erickout

Kabupaten Tangerang Runner-Up Kejuaraan Pencak Silat Batavia Utara Championship 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Kompetisi Banten Sport Climbing Championship Ditunda

Panjat Tebing Tempa Kemampuan Tubuh Bagian Atas Atlet

5 tahun ago
Pemkab Tangerang Tunggu Perpres Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Pemkab Tangerang Tunggu Perpres Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

5 tahun ago
Wakil Ketua DPRD : Mendesak Walikota Segera Atasi Sampah Disungai Cisadane

Wakil Ketua DPRD : Mendesak Walikota Segera Atasi Sampah Disungai Cisadane

6 tahun ago

100 Ribu Masyarakat Banten akan Penuhi Kampanye Nasional Jokowi

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Sampah Meluber ke Badan Jalan di Cikande Ambon, Ganggu Pengendara dan Warga

Trending

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan
News

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

by admin
April 15, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Serang...

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Januari 5, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In