SERANG – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melaksanakan diskusi terbatas di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), di Kota Serang, Kamis (24/9/2020). Tujuannya, dalam rangka Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Pimpinan PPUUA DPD RI, Badikenita Br. Sitepu dalam sambutannya mengatakan, kehadiran PPUU di Fakultas Hukum Untirta dalam rangka melaksanakan perintah UU.
Soalnya, walaupun dalam masa pandemi virus corona atau Covid-19, kegiatan Inventarisasi Prolegnas ini harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protap Satgas Covid-19 secara ketat.
Lebih lanjut, Senator dari Sumatera Utara itu menjelaskan bahwa Prolegnas adalah pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Prolegnas, tidak saja akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini maupun di masa yang akan datang.
“Ada adagium hukum yang mengatakan, Het recht hink achter de feiten aan, yang artinya hukum selalu tertatih-tatih mengejar perubahan zaman. Ini sering dikatakan ketika undang undang sebagai salah satu jenis produk hukum sering tak mampu mengikuti laju dan dinamika kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Agenda diskusi tersebut, lanjut Badikenita adalah untuk menyerap aspirasi daerah khususnya Akademisi terhadap usul DPD untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
“Harapan ke depannya daerah harus menjadi subyek dan bukan hanya obyek dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pula penandatangan kerja sama antara PPUU dan Fakultas Hukum Untirta. Perjanjian disepakati dalam upaya meningkatkan pengetahuan dalam bidang peningkatan kapasitas wawasan kebangsaan, kemampuan akademik, dan praktik hukum dalam bidang penyusunan rancangan undang-undang, serta meningkatkan fungsi legislasi yang berbasis akademis dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan daerah.
Sementara Agus Prihartono, Dekan Fakultas Hukum Untirta menjelaskan, notakesepahaman yang terjadi merupakan bentuk penguatan institusi untuk mengambil peran dalam penguatan jejaring kerjasama dan turut berperan aktif untuk penguatan daya saing FH untirta ditingkat nasional.
Lalu mendukung program usul DPD untuk Prolegnas prioritas tahun 2021 sebagai wujud tridharma perguruan tinggi untuk melakukan kajian telaah dalam program prolegnas.
Diskusi itu memberikan masukan kritis dari akademisi dengan kepakaran yang dimiliki oleh Untirta sebagai nara sumber yaitu Ahmad Sihabuddin Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan dan Firdaus Dosen Fakultas Hukum Untirta Bidang Hukum Tata Negara dengan Moderator Ridwan.(Nom)















