SERANG – Kabupaten/Kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Indikator tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 tahun 2011, antara lain persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak dan jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Kepala Seksi Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Ratih Anggeraini mengatakan, di tahun 2020 dirinya optimis Kabupaten Serang menjadi Kabupaten layak anak naik satu tingkat dari tahun sebelumnya.
“Di tahun 2019 kami dinobatkan sebagai KLA Pratama dan di tahun ini kami ingin naik satu tingkat yaitu KLA Madya, kita sudah lakukan pembentukan forum anak di setiap kecamatan dan desa, Ada sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak. Sudah kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia melanjutkan, langkah-langkah menuju KLA sudah dilakukan, diantaranya sekolah ramah anak yang sudah di SK-kan oleh Dindik sebanyak 173, mulai dari SD sampai SMP, sedangkan 5 pasantren dan 14 puskesmas.
“Dari kami sendiri terus lakukan pemantauan ke anak-anak di Kabupaten Serang karena yang kita ketahui bahwa kasus anak di mana sudah merajalela. Kita juga sadari bahwa anak-anak ini salah satu SDM unggul maka dari itu kita juga harus memfasilitasi anak-anak agar memiliki haknya,” katanya.
Lanjutnya, bahwa memenuhi kebutuhan anak tentunya ada dorongan dari OPD terkait agar ditahun 2020 Kabupaten Serang kembali tercapainya persyaratan Kabupaten Layak Anak.
“Tercapainya KLA juga melibat kan beberapa stakeholder yang terdiri dari 5 klaster,mulai dari klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan,klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya,serta klaster perlindungan khusus. Artinya setiap OPD saling bersinergi dalam pencapaian kabupaten layak,” pungkasnya. (Adv)