TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022. Ini secara daring maupun tatap muka.
“Untuk pelaporan dan konsultasi secara online, pekerja dapat mengadukan melalui portal https://bit.ly/PoskoTHR2022 atau bisa melalui portal Kemnaker RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id,” papar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.
Tetapi, kata dia, bisa juga langsung ke kantor di Gedung Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya setelah penjadwalan. “Mulai 18 April sampai dengan 14 Mei 2022, setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB,” ujarnya.
Ia mengatakan, posko yang sudah dibuka sejak 18 April 2022 lalu, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Dengan adanya posko pengaduan THR tersebut, untuk menampung aspirasi pekerja atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja,” jelasnya.
Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh tanpa pengecualian. Ini seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi virus corona atau Covid-19 dua tahun terakhir. THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR tahun sekarang tidak ada relaksasi, harus dibayar penuh karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Untuk besaran THR tahun 2022 dilihat dari masa kerjanya,” tuturnya.
Meski begitu, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Banten yang akan menindaklanjuti laporan yang ada.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani menambahkan, bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan.(net/muh)