Maraknya Bank keliling di masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi di Kabupaten Serang, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang melalui Kepala Bidang Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang Mokhamad Rifqi menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tipu bank keliling.
Kepala Bidang Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang Mokhamad Rifqi menjelaskan, keberadaan bank keliling yang mengatasnamakan sebagai koperasi sangat merugikan bagi masyarakat Kabupaten Serang.
“Bunganya yang ditetapkan pihak Koperasi/Bank Kaliling ini cukup amat tinggi sehingga memberatkan masyarakat. Selain itu, cara penagihan yang mereka lakukan juga seringkali dilakukan dengan pemaksaan, suka juga penagihannya di malam hari, terus kalau tidak ada setoran barang-barang nasabahnya yang ada dirumah di ambil untuk dijadikan jaminannya,”ujarnya.
Di Kabupaten Serang sendiri, ada sebanyak 669 koperasi. Namun dari jumlah tersebut hanya 25 koperasi yang terdaftar sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) untuk melaksanakan aktifitas simpan pinjam bagi masyarakat Kabupaten Serang.
“Untuk khusus KSP di Kabupaten Serang ada 25, sementara untuk cabang yang terdaftar di kita ada 6. Adapun di luar dari itu mungkin belum terdaftar atau bahkan terindikasi ilegal,” katanya.
lanjutnya, Untuk mengantisipasi maraknya bank keliling yang mengatasnamakan koperasi, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap koperasi-koperasi yang legal di Kabupaten Serang.
“Kita sebagai pembina koperasi langsung melaksanakan pengawasan dan pembinaan. Kita periksa izin operasionalnya, khususnya koperasi cabang yang beroperasi di Kabupaten Serang. Setelah itu kita buatkan surat apabila koperasi itu layak untuk operasional,” tegasnya.
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan dari masyarakat apabila ada masyarakat mencurigai koperasi-koperasi yang ada di lingkungan mereka.
“Kita mendapatkan laporan kurang lebih enam yang beroperasi di wilayah tersebut. Setelah ditindaklanjuti, ternyata hanya tiga yang berkoperasi, tiga lainnya LKM. Hasil kesepakatan, masyarakat Pamarayan menolak praktik bank keliling,” tuturnya.
Untuk menghindarkan masyarakat agar tidak terjerumus dan menjadi korban bank keliling, pihaknya mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pembeda antara koperasi dengan bank keliling.
“Untuk membedakan, di lihat tata cara peminjamannya, kalau suku bunganya besar berarti bukan koperasi. Lalau biasanya kalau koperasi nasabah mereka dijadikan anggota. Kalau bank keliling hanya menjadikan nasabah sebagai konsumen saja, masyarakat juga jangan mudah tergiur tawar tawaran jumlah nominal pinjaman,” pungkasnya. (Adv)